SURABAYA lintasjatimnews.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku tindak Pidana Perjudian Online jenis Slot An tsk : E.K. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 2 Jo. Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUH Pidana .
kronologis kejadian Pada saat petugas melakukan kegiatan pemantauan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat sejak pukul 18 : 00 Wib tentang adanya Tindak Pidana Pemainan Judi Online Jenis Slot Pragmatic dengan menggunakan uang sebagai taruhan di Website “DOLAR138.COM” dengan usernameusername : zaratsxx,
Waktu Penangkapan pemain judi slot Pragmatic di warkop Ketintang surabaya pada hari selasa sekitar pukul 20.00 Wib di Warkop Ketintang Surabaya.
“Dan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau membuat dan diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau permainan Judi Online Jenis Slot Pragmatic dengan menggunakan uang sebagai taruhan., Diancam dengan Pidana penjara paling lama 6 tahun.
Pelaku yang berinisial E.K, Laki-laki, Umur 28 tahun, Agama Islam Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Waru Sidoarjo barang bukti yang di sita untuk di jadikan penyelidikan berupa 1 ( satu ) buah HP Merk POCO S5 warna Hitam.
Modus pelaku E.K dengan melakukan permainan Judi Online Jenis Slot Pragmatic dengan Senggaja dengan uang sebagai taruhan dan hasil kemenangannya untuk kebutuhan sehari hari.
Reporter : ihwan