Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkap pelaku tidak Pidana KUHP 303

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku tindak Pidana Judi Online Slot Pragmatic Play jenis Starlight Princess An tsk : M.Y.

Pelaku M Y, Laki laki, 28 tahun,swasta, Islam dengan alamat Surabaya yang tertangkap Anggota Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pada saat melakukan giat pemantauan.

Petugas kepolisian polres pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak Pidana Permainan Judi Online jenis BDQQ dengan menggunakan uang sebagai taruhan selanjunya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di jalan Pesapen barat gang 9, Surabaya sekitar pukul 11.00 Wib.

Barang bukti di bawah untuk bahan penyelidikan berupa 1 (satu) buah Handphone Oppo A37 warna gold
3 (tiga) lembar screenshot bukti permainan1 (satu) lembar bukti deposite

Pelaku M Y. dengan modus melakukan permainan judi Tindak Pidana Permainan Judi Online jenis BDQQ dengan menggunakan uang sebagai taruhan bila mengalami kemenangan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari.

Pelaku M Y .melakukan Tindak Pidana Permainan Judi Online jenis BDQQ dengan menggunakan uang sebagai taruhan dengan deposite terakhir sebesar Rp 400.000,- (Empat ribu rupiah) yang sudah dipergunakan untuk bertaruh
dan pelaku mengalami kemenangan sebesar Rp 700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dan sisa saldo yang masih ada di deposite sebesar Rp 704.000,- (Tujuh ratus empat ribu rupiah) yang rencana akan di withdraw funds oleh pelaku.

Reporter : ihwan