SURABAYA lintasjatimnews.com – Keinginan FA (36) warga Kedondong Kidul dan FI (37) warga Kupang Krajan memasukkan anaknya ke sekolah negeri akhirnya tinggal keinginan. Uang puluhan juta melayang, anak gagal masuk sekolah negeri.
Kedua korban tersebut mengaku telah menyerahkan uang masing-masing Rp 20 juta kepada ke DA (43) warga Kupang Segunting.
DA yang mengaku sebagai sopir Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya itu menjanjikan akan meloloskan anak-anak korban menjadi siswa di SMPN 10 Surabaya dan SMKN 2 Surabaya tanpa melalui seleksi PPDB tahun ajaran 2023.
Hingga pengumuman PPDB, kedua anak korban tak juga mendapat kepastian diterima.
Merasa ditipu, keduanya kemudian melapor ke polisi. Unit Reskrim Tegalsari akhirnya menangkap DA (43) di kawasan jalan Kedondong Kidul Surabaya.
Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih mengatakan tersangka DA mengaku kepada korban merupakan sopir dari Kepala Dispendik Kota Surabaya.
Sehingga tersangka bisa meloloskan anak-anak korban diterima menjadi siswa di SMPN 10 dan SMKN 2 tanpa melalui seleksi PPDB 2023 dengan ketentuan para korban wajib menyerahkan uang kepada tersangka sebesar Rp 20 juta, ungkap Imam, Senin (24/7/2023).
Kepada polisi, tersangka DA mengaku jika uang hasil menipu itu digunakan untuk melunasi hutang-hutangnya.
Selain itu tersangka bukanlah sopir Kepala Dispendik Kota surabaya melainkan tenaga kontrak kebersihan pada Kantor Dispendik Kota Surabaya, ungkap Imam.
Reporter : achmad