SURABAYA lintasjatimnews.com – Unit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku tindak Pidana perdagangan satwa dilindungi An tsk : ADS, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
Dan Ekosistemnya Sanksi Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Pasal 88 huruf (a) dan huruf (c) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, Sanksi Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan data sebagai berikut
Waktu kejadian Hari Rabu, tanggal 28 Juni 2023 sekira pukul 14.00 WIB tempat
TKP Depan Hotel Pacific Jalan Perak Timur Surabaya.
Pelaku ADS, berusia 33 tahun dengan Alamat Dukuh Pakis Surabaya barang buki yang disita 1 unit Handphone Redmi warna Hitam 1 buah kartu ATM BCA dengan an ADS 3 Ekor burung Elang Anakan 3 Ekor burung Elang Remaja.
Kronologi kejadian pada Hari Rabu Tanggal 28 Juni 2023 Jam 14.00 Wib, anggota satreskrim bersama anggota Karantina Hewan dan BKSDA Tanjung Perak saat melaksanakan patroli di jalan Perak Timur Surabaya mendapati Pelaku (ADS) membawa 6 (enam) ekor burung elang yang dikemas dalam dua kardus.
Keterangan dari pelaku bahwa pelaku menerima burung elang tersebut dari sopir truk sodara RUDI (DPO) yang baru turun kapal dari Kota Makassar. Pelaku akan mengirimkan burung elang tersebut kepada pemiliknya yaitu sodara OCE dan sodara HAJI (DPO) di Kota Solo Jawa Tengah
Setelah itu petugas Karantina dan BKSDA melakukan pengecekan barang bukti dinyatakan bahwa burung elang merupakan satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan.
Serta pelaku tidak dapat menunjukan surat izin dari Karantina Hewan, selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Polres Pelabuhan Tajung Perak Surabaya guna pemeriksaan lebih lanjut, terhadap barang bukti enam ekor burung elang dititip rawatkan ke BKSDA Tanjung Perak Surabaya
Reporter : ihwan