SURABAYA lintasjatimnews.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim), Blegur Prijanggono menyoroti carut marutnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA sederajat, khususnya sistem zonasi yang dinilai merugikan bagi peserta yang jarak tempat tinggal dengan sekolahnya melebihi batas zona yang ditentukan.
Blegur Prijanggono Anggota Dewan Jatim, mengatakan jika ketika turun ke lapangan, tidak sedikit orang tua calon siswa yang mengadu dan mengeluh kepada legislatif, terkait dengan PPDB sistem zonasi ini, khususnya untuk tingkat SMA sederajat yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim.
Banyak memang aspirasi dari beberapa kasus menyampaikan itu, artinya begini sebenarnya mungkin Pemerintah Provinsi juga mempelajari lagi atau maksimal menambah fasilitas sekolah tersebut, katanya ditemui di DPRD Jatim, Rabu (5/7/2023).
Oleh karena itu, Anggota Dewan dari Fraksi Golkar ini menawarkan tiga opsi guna mengatasi carut marut PPDB sistem zonasi yang dikeluhkan oleh masyarakat saat ini. Yang pertama, kata Blegur, Pemprov Jatim bisa menambah fasilitas sekolah, dengan mendirikan sekolah baru, di lokasi yang jauh dari sekolah negeri dan padat penduduk.
Sehingga mungkin Pemerintah Provinsi lebih memfokuskan itu untuk pengadaan atau pembangunan, penambahan sekolah di wilayah zonasi tersebut, imbuhnya.
Opsi kedua, yakni mempertimbangkan kembali definisi zonasi yang dimaksud, sehingga tidak hanya sekedar jarak, bisa juga dengan sistem wilayah atau kawasan. Seperti berbasis Kecamatan dan lain sebagainya.
Itu memang yang lagi konsen kita dari Fraksi Golkar, kita menyampaikan hal ini kepada eksekutif, sehingga mempelajari kriteria zonasi lagi karena hari ini yang dipermasalahkan adalah zonasi ini kan tidak disesuaikan dengan data penduduk di wilayahnya, tuturnya.
Sehingga, lanjut Blegur, banyak masyarakat yang datang mengadu ke Dewan, menyampaikan bahwa mereka keberatan bilamana jarak tempuh sekolah anak putra-putrinya itu terlalu jauh, sedangkan di wilayahnya ada tapi sudah tidak mampu untuk menampung murid-murid tersebut.
Sehingga solusinya adalah mempelajari regulasi tersebut yang kedua fokus untuk menambah tempat pendidikan tersebut, lanjutnya.
Dan opsi yang ketiga, lanjut Blegur, adalah dengan memberikan subsidi biaya bagi siswa siswi yang tidak diterima sekolah negeri, dan bersekolah di sekolah swasta.
Ya seharusnya Pemerintah Provinsi kalaupun belum bisa menambah sekolah sekolah tersebut, mungkin bisa bekerja sama dengan sekolah sekolah swasta untuk bisa menampung putra putri masyarakat Jatim yang memang layak untuk subsidi itu, tandasnya.
Pendaftaran PPDB sendiri terdiri dari lima tahap, yakni tahap pertama jalur afirmasi yang dilaksanakan pada 19-20 Juni 2023. Kemudian, tahap 2 jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dibuka pada tanggal 24-25 Juni 2023. Dan tahap 3, jalur zonasi SMK pada tanggal 27-28 Juni 2023. Selanjutnya tahap 4 jalur zonasi SMA dilaksanakan pada tanggal 1-2 Juli 2023. Terakhir tahap 5 untuk jalur prestasi SMK dilaksanakan pada tanggal 4-5 Juli 2023.
Reporter : Achmad.