Reskrim Polsek Genteng di Pimpin Iptu Djoko.S berhasil Bongkar Pencarian Berdasarkan alat Bukti CCTV

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews.com Usai mendatangai Polsek Genteng atas tindak pidana pencurian yang dialami korban pada Sabtu pukul 15.40 WIB di Indomaret Jalan Bubutan (03/6/2023)
Surabaya.

Unit opsnal Reskrim Polsek Genteng di Pimpin Iptu Djoko S. berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan alat bukti CCtV di lokasi Pelakupun langsung diamankan mengamankan setelah melancarkan aksinya di Indomaret, wilayah Bubutan Surabaya tersebut.

Dari keterangan saksi, diketahui bahwa pelaku HAS berusia 44 tahun asal Medan Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB. WIB pada Sabtu 3 Juni 2023 saat Han mencari sirup ABC yang saat itu habis terjual. Pelaku kemudian meninggalkan toko dengan berjalan kaki.

Pelapor merasa curiga lalu mengecek CCTV dan ternyata Palaku telah mengambil 2 (dua) hand body lotion merk Vaseline.Reporter kemudian meninggalkan toko untuk mencari pelakunya tetapi tidak terlihat di mana pun Indomaret lainnya sudah bangun.

Kemudian pada hari Senin, 5 Juni 2023, sekitar pukul 15.20. WIB, saksi M.S. selaku pengelola Toko Indomaret Paneleh Jalan Peneleh di Surabaya yang masih mengingat wajah dan raut wajah pelaku, ternyata bagaimana pelaku masuk ke dalam toko, namun pelaku tidak membeli apapun dan langsung meninggalkan toko saksi.

mengikuti pelaku keluar dari toko dan memanggilnya kembali ke toko untuk menanyainya tentang rekaman video CCTV yang menunjukkan karakteristik yang sangat mirip dengan pelaku
Pelaku kemudian mengakui bahwa rekaman video CCTV itu sebenarnya adalah dirinya sendiri.

Pelaku pun akhirnya digelandang ke Mapolsek Genteng guna mempertanggung jawabkan perbuatannya usai interogasi pelakupun mengaku telah melancarkan aksinya sebanyak lima kali.di Indomaret, secara random

Barang bukti diamankan berupa 4 botol parfum Axe, 3 botol parfum yang bagus, 1 botol takbir surya vaseline.
Sebagai barang bukti.Atas kejadian tersebut, korban (Indomaret) mengalami kerusakan harta benda sebesar Rp650.000,00 (enam ratus ribu rupiah). Hal itu disampaikan Kapolsek Brika, Kompol Andika M Lubis SIK, yang disusul Kasat Reskrim Genteng melalui Humasnya.

Reporter : ihwan