PALEMBANG lintasjatimnewsncom – Sidang berlansung seru dan adu debat , demikian di sampaikan Patar Sihotang SH MH ketua Umum Pemantau Keuangan Negara PKN pada saat Konfrensi Pers di Kantor PTUN Palembang Jl Ahmad Yani nomor 67 Kota Palembang, 24/05/23
Patar Sihotang menjelaskan Bahwa benar Persidangan hari ini benar benar seru dan tegang, karena ketua majelis hakim nya terkesan melindungi dan menjaga Termohon dalam hal ini ketua PTUN Palembang dan selalu menjegal dan membatasi Patar Sihotang SH MH sebagai Termohon atau tergugat keberatan dalam setiap mengajukan Pertanyaan dan memberikan jawaban atau dalil dalam mempertahankan hak Hukum PKN.
Bahkan disaat pertama kali Patar meminta ijin kepada Ketua majelis agar di perbolehkan PKN mengambil Vidio persidangan oleh Ketua Majelis tidak memperbolehkan atau melarang, sehingga dengan sedikit suara lantang Patar mendalilkan bahwa sesuai Peraturan Mahkamah agung no 4 Tahun 2020 tentang keamanan dan protokoler Persidangan menyatakan apabila sudah di nyatakan terbuka untuk umum, maka Bisa di ambil dokumentasi setelah Minta ijin dari Ketua Majelis Hakim ,sehingga akhirnya oleh ketua majelis Memperbolehkan PKN mengambil Vidio secara Livestremeing atau siaran lansung melalui akun Facebook PKN Seperti terlampir.
Patar Menjelaskan Berawal dari kekecewaan PKN kepada para hakim hakim yang ada di PTUN Palembang yang membuat Putusan yang menyakiti hati rakyat, dimana 5 bulan yang PKN di gugat oleh Walikota Palembang ke PTUN Palembang atas putusan Komisi Informasi yang memenangkan PKN, saat itu PKN meminta Dokumen Kontrak Pengadaan barang dan jasa Walikota Palembang Tahun anggaran 2019 dan 2020 an 2021, dan semua yang di mohonkan PKN sebagai pemohon pertama di menangkan.
Selanjutnya Walikota Palembang tidak menerima Putusan Komisi informasi dan banding atau ajukan gugatan keberatan ke PTUN Palembang .
Setelah bersidang 4 Kali pesidangan oleh Majelis Hakim PTUN Palembang mengalahkan PKN dengan amar putusan, membatalkan Putusan Komisi Informasi yang memenangkan PKN dan menyatakana PKN sebagai Pemohon tidak memiliki legalitas sebagai pemohon Informasi kepada badan Publik, karena pada akte notaris pendirian PKN tidak tercantum Tugas ketua Umum dapat mewakili persidangan atau menghadiri peradilan.
Karena PKN di kalahkan di PTUN palembang dengan alasan tidak jelas dan di karang karang sesuka hakim nya, maka PKN melakukan kasasi ke Mahkamah agung dan Alhamdulilah Hakim agung mahkamah agung berpihak kepada keadilan dan PKN di menangkan dan membatalkan Putusan PTUN Palembang.
Atas dasar kekecewaan ini maka timbul niat PKN untuk menguji Kepatutan para hakim PTUN palembang terhadap UU No 14 Tahun 2008 dan Perki 1 Tahun 2021, sehingga kami ajukan lah permintaan informasi antara lain dokumen kontrak pengadaan jasa tahun 2020 dan 2021 dan perjalanan dinas para hakim ke PTUN Palembang.
Dan ternyata benar bahwa para hakim ini benar benar tidak patuh kepada UU 14 Tahun 2008 dan fakta nya tidak memberikan Permintaan Informasi PKN.
Selanjutnya kami mengajukan keberatan kepada Ketua PTUN sebagai atasan PPID ,oleh Ketua PTUN menjawab bahwa Permintaan Informasi Publik PKN tidak diberikan karena Informasi yang dikecualikan atau rahasia negara dan sudah di dperiksa BPK RI dan Inspektorat , sehingga PKN tidak berhak meminta ya,,demikian ucap patar sambil memperlihatkan Bukti surat Ketua PTUN itu.
Patar Menjelaskan karena Ketua PTUN Palembang telah menjawab Surat keberatan PKN maka berdasarkan Perki 1 Tahun 2013 tentang Prosedur penyelesaian sengketa Informasi, maka PKN mengajukan Penyelesaian sengketa ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera selatan di palembang dan setelah melalui 4 kali persidangan maka oleh Majelsi Komisi Informasi Provinsi Sumatera selatan memutuskan dengan amar putusan memerintahkan PTUN Palembang memberikan Dokumen Informasi yang di mohonkan PKN.
Atas putusan ini ,ketua PTUN Palembang tidak menerima selanjutnya Ketua PTUN Palembang mengajukan Gugatan ke PTUN Palembang yang nota bene bya kantor dia sendiri dan itu lah yang terjadi pada persidangan hari ini rabu tanggal 24 Mei 2023 di Kantor PTUN Palembang demikian ucap patar.
Patar juga menambahkan ,bahwa dalam persidangan hari ini,Patar sihotang mengajukan Protes atau permintaan agar majelis Hakim yang memeriksa perkara ini harus hakim dari luar PTUN palembang untuk menghindari konflik intres atau konplik kepentingan sebagai mana pasal 79 UU N0 5 Tahun 1986 Tentang PTUN yang menyatakan, 1.Hakim dan panitera harus mengundurkan diri apabila mempunyai kepentingan dalam sengketa,
2.Pergantian Hakim di minta oleh para pihak.
Dalam kasus ini PKN sampaikan bahwa para hakim yang memeriksa perkara ini mempuyai hubungan dengan kasus ini karena materi yang di mohonkan oleh PKN yang menjadi pokok sengketa adalah LPJ perjalanan dinas Para Hakim PTUN Palembang ,atas argumen PKN ini ,para majelis hakim berusaha berkelit dan selalu menahan dan memotong setiap PKN mengajukan Argumen Hukum atau dalil dalil hukum.
Dan itu wajar ,bagaimana pun mereka para hakim tetap membela Ketua pengadilan PTUN itu sudah menjadi kebiasan sistim . slanjutnya dalam persidangan ini Para pihak menyampaikan Bukti bukti tambahan dan persidangan akan di lanjutkan pada hari rabu berikutnya pada jam 11 .00 wib, demikian ucap patar sihotang SH MH
Patar Menyampaikan Persidangan ini musti nya tidak perlu terjadi apa bila Ketua Pengadilan PTUN dan para hakim nya patuh dan taat kepada UU 14 Tahun 2008 dan apabila mereka berpihak kepada rakyat dan keterbukaan informasi karena apa yang di minta PKN adalah hanya sebuah hak hak konstitusi Rakyat sesuai Pasal 28 F UUD 1945.
Dan Patar sihotang SH MH akan mengirim surat ke Ketua mahkamah agung dan Stokholder penegakan hukum dan peradilan agar memperhatiakan hak hak masyarakat dan penegakan UU 14 Tahun 2008 demi tercipta dan tercapainya keterbukaan dan budaya teransparansi di indonesia.
Dengan tercapanya budaya trasnparansi yang membumi di seluruh indonesia maka secara otomatis tindak pdana kejahatan pencurian dan perampasan uang rakyat dengan modus korupsi akan berkurang sehingga semua anggran lansung bermanfaat buat rakyat sehingga tercipta lah rakyat adil dan makmur sesuai tujuan UUD 1945 dan perjuangan para pahlawan Indonesia , demikian ucap patar sihotang SH MH sambil permisi kepada para awak media karena akan melanjutkan Perjalanan Pulang ke Jakarta.
Reporter jm