Kejari Kabupaten Bogor Berhasil Ringkus Buronan Pemalsu Sertifikat

Listen to this article

BOGOR lintasjatimnews.com – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kasi Pidum Kejari) Kabupaten Bogor, Widiyanto Nugroho berhasil meringkus Hasan Sjafei, pelaku pemalsu sertifikat yang telah buron selama 2 tahun. Widi, sapaan akrab untuk Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor tersebut menangkap Hasan Sjafei pada momen menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Jumat (21/04/2023).

Widi saat diwawancarai pada Kamis (27/4/2023) mengatakan, Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

“Ya, atas jerih payah Tim Jaksa Eksekutor dan Kasubsi Penuntutan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan Sjafei di Jalan SICC Sentul. Yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik sertifikat tanah milik PT Sentul City,” kata Widi yang baru selama satu bulan menjabat Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita memberikan informasi senada, awalnya perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini disidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019. Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong dan dinyatakan Kadaluarsa. Karena kejadiannya memang waktu itu pada tahun 1999 baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, pada tahun 2017.

”Jadi perkara ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh Tim Jaksa ditemukan perkara ini belum kadaluarsa, karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” kata Anita.

Seperti disampaikan oleh Anita, berdasarkan pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atasnama Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1390 meter.

Anita juga mengatakan, Tim Jaksa kemudian menangkap Hasan Sjafei setelah terbukti bersalah. Namun, saat hendak ditangkap di kediaman Hasan Sjafei sesuai KTP, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terdakwa dinyatakan sudah pindah atau tidak lagi di kediaman awal.

“Kita sudah melakukan upaya melakukan penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamannya tersebut, terdakwa sudah pindah sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama 2 tahun. Alhamdulillah, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka maka kami berhasil menangkapnya,” kata Anita.

Lebih lanjut Anita mengatakan, tersangka seharusnya ada dua, Namun, untuk satu tersangka yang bernama Lili Putri Danawinata informasinya belum tertangkap oleh Penyidik Polres Bogor.

“Ya, tersangka ada 2, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya. Namun rekan Hasan ini masih berstatus DPO, belum ada berkas perkaranya dari penyidik Polres Bogor,” kata Anita.

Anita menegaskan bahwa yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan ke dalam satu akta otentik dalam pembuatan kedua sertifikat tersebut yang berada di atas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2630. Atas perbuatannya tersebut, PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp 20 Miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 266.

Reporter (Muhammad Fadhli)