PROBOLINGGO lintasjatimnews.com – Polres Probolinggo Kota bergerak cepat dengan mengamankan 4 tersangka pasca viralnya video provokasi bernada ancaman mengunakan senjata tajam.
Selain berhasil diamankan para tersangka yakni PS (17), SD (23), FE (24) dan MC (30) di rumah masing-masing, Polres Probolinggo Kota juga mengamankan sejumlah senjata tajam jenis pedang katana, pisau, parang dan celurit.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani mengatakan 4 tersangka ini bukan hanya dari Desa Sepuhgembol tapi yang dari Desa Pohsangit Kidul Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo.
“Saat kita interogasi mereka mengaku hanya sebatas iseng, lebih jelasnya masih kita telusuri lebih dalam apa benar karena iseng atau memang ada maksud lain, Keempat remaja ini kami jerat dengan pasal 45a undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara,” kata AKBP Wadi Sa’bani, Sabtu malam (15/4)
Untuk diketahui selama sepekan terakhir ramai bermunculan melalui aplikasi pengolah pesan whatsApp video berisi provokasi dan ancaman pasca terjadinya bentrok 2 kelompok pemuda di Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo.
Reporter rebudi