𝗦𝗜𝗗𝗢𝗔𝗥𝗝𝗢 lintasjatimnews.com –
Sesuai dengan Fakta persidangan, keberatan itu disampaikan oleh Patar Sihotang disaat berlangsungnya sidang di PTUN, menurut Patar ini sudah tidak sesuai dan menurut Pasal 79 Undang -undang No 5 Tahun 1986 ada Permasalahan atau biasa di sebut Komplik interest, mengingat Hakim yang menyidangkan perkara ini ada kaitanya dengan perkara yang disidangkan.
Patar Memohon dan mengusulkan agar Hakim yang menyidangkan perkara ini bisa di ambil dari Pengadilan Tinggi ataupun dari Mahkamah Agung.
“Yang terpenting Hakimnya bukan dari PTUN, Bagaimana bisa memperoleh keadilan, yang mengadili perkara ini hakim nya dari PTUN itu sendiri, sedangkan Hakim tersebut ada kaitannya dengan perkara ini. Tapi kita dalam hal ini PKN sudah berkirim surat ke MA (Mahkamah Agung) dan siap untuk kolsutasikan permasalahan ini.
Mengingat sesuai pengalaman dalam mengikuti persidangan, kemarin kan PKN Lawan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, tapi yang menyidangkan ya Komisi Informasi DKI Jakarta, agar tidak ada komplik kepentingan dan netralitas, profesional dari Hakim itu sendiri,” Jelasnya.
Sidang tidak bisa di lanjutkan dan berdasarkan apa yang disampaikan oleh majelis Hakim yang memlmpin jalan nya sidang ini terkait dengan keberatan, tidak sepakat tetap akan memeriksa dan mengadili perkara ini, kalau pun berkeberatan ada saluran dan sudah ada mekanismenya, yaitu mengirim surat ke MA (Mahkamah Agung) dan pada akhinya sidang ditutup.
Perkara ini berawal dari Permohonan Informasi Publik yang di minta oleh Lembaga PKN (Pemantau Keuangan Negara) terkait perjalanan dinas Ketua PTUN dan Kawan- kawan. sengketa Informasi Publik ini perna di sidangkan di Komisi Informasi Provinsi Jawa timur, padahal yang di inginkan lembaga PKN itu berupa salinan Softcopy dan Hardcopy.
Sedangkan putusannya hanya ditunjukan bisa dilihat dan dibaca. dan pada akhirnya Lembaga PKN mengajukan banding ke PTUN Provinsi Jawa Timur.
Reporter (Arju Herman/jm)