PROBOLINGGO lintasjatimnews.com – Polres Probolinggo kota berhasil mengamankan 6 tersangka terkait penyalahgunaan nomor induk kependudukan (NIK) beserta barang bukti berupa kartu perdana seluler dan mesin box untuk aktivasi kartu perdana seluler.
Enam pelaku yang diringkus masing-masing, AN (25) warga Desa Tempuran Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo, YS (34), warga Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo, CD (26), warga Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, ES (35) warga Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo, FH (38) Desa Kedungmangu Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor serta MS (28) warga Kecamatan Bantaran Kabupaten Probolinggo.
Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka AN (25) warga Kecamatan Bantaran yang kedapatan mengaktivasi ribuan kartu perdana seluler di rumahnya dengan menggunakan data orang tanpa ijin.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menyampaikan bahwa tersangka ini meregistrasi kartu perdana seluler dengan data nomor induk kependuduka (NIK) dan kartu keluarga (KK) yang kemudian secara otomatis terhubung dengan beberapa web yang diduga berasal dari negara Rusia lalu kartu itu dijual.
“Kinerja kartu tersebut usai menjual kartu para pelaku otomatis bisa mengakses juga data pemakai dengan bantuan software dimana ketika pengguna melakukan transaksi perbankan yang menggunakan OTP maka secara otomatis para pelaku ini juga mendapatkan kode tersebut,” kata AKBP Wadi Sa’bani, Selasa sore (11/4).
Ia menambahkan dengan data kartu tersebut para tersangka dengan leluasa menggunakan untuk, Pinjol, medsos ( berita hoax) Buzer Rp dan penipuan lainnya dan pada intinya sangat merugikan masyarakat luas, tersangka kita dijerat dengan pasal 51, ayat 1 juncto pasal 35 UU RI, No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE)
” Atau pasal 94 juncto pasal 77 UU RI No 24 tahun 2013, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda 12 miliar,”tuturnya.
Reporter Rebudi