SURABAYA lintasjatimnews.com –
Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pelaku tindak pidana dengan mengancam menggunakan senjata tajam tanpa ijin terhadap keponakan sendiri, pada Senin (20/03/2023), di Jl. Tambaksari Asri Surabaya, sekira pukul 15.00 WIB.
Pelaku tersebut yaitu inisial FH (35th), laki-laki beralamatkan sesuai identitas KTP Jl. Tambaksari Asri Surabaya. Dengan mengancam korban yang masih keponakan sendiri yaitu inisial F (30th), perempuan beralamatkan sesuai identitas KTP, Jl. Tambaksari Asri Surabaya.
Awal mula kejadian, saat pelaku FH, yang juga paman korban memakan makanan berupa lauk usus milik korban F yang juga keponakan pelaku tanpa diketahui korban.
Mengetahui makanan miliknya dimakan pelaku FH, korban marah-marah dan ngomel kalau makanannya dimakan tanpa seijin korban.
Dengan marahnya korban terhadap pelaku FH, maka FH bergegas mengambil senjata tajam berupa celurit untuk menakut-nakuti korban F yang masih marah-marah.
Sehingga seketika itu pelaku mengancam korban dengan menggunakan celurit yang dibawanya.
Korban pun tak berani apa-apa, sehingga kasus pengancaman ini di laporkan ke Polsek Krembangan melalui Kring Serse. Dengan adanya laporan tersebut, anggota melakukan lidik lapangan menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Jl. Tambaksari Asri Surabaya.
Dan benar, menurut keterangan korban F, bahwa dirinya telah diancam pamannya sendiri dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit. Dan pada saat itu juga pelaku masih berada di dalam rumah tersebut.
Tanpa menunggu lama, TO yang berada di dalam rumah tersebut ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Selanjutnya pelaku ditangkap dan diamankan bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah celurit yang gagangnya dibalut kain, untuk dibawa ke Kapolsek Krembangan.
Menurut keterangan Kanitreskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Agung Suciono mengatakan,”memang benar anggota kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam tanpa ijin berupa celurit, dan pelaku tersebut sudah kami amankan,” kata Agung. (31/03/2023)
“Untuk pelaku dikenakan pasal 335 KUHP dan pasal 2 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya.
Reporter ihwan