SURABAYA lintasjatimnews.com –
Perkara kasus pencurian dengan pemberatan tertuang dalam pasal 363 KUHP, digelar Polsek gubeng pada perss rilis Senin, (27/03/2023).
Hasil pengungkapan ini Polsek gubeng mengamankan pelaku berinisial, KA(25) Swasta beralamat di jl.mojo Surabaya, RW(36) Swasta beralamat di jl.mojo Surabaya,dan BM(14) tidak bekerja beralamat di mojo.
Selasa,(28/03/2023).
Seperti disampaikan oleh Kapolsek Gubeng AKP Riski santoso,S.I.K dan kanitreskrim IPTU Kusmianto SH,MH berserta jajaran opsnal penyidik Reskrim Polsek gubeng,berhasil menangkap tiga pelaku kejahatan.
Pencurian penutup gorong-gorong besi TKP, di rumah plastik jl.ngagel jaya Utara no.131 Surabaya.
Sampai viral vidionya beberapa saat itu.
Barang bukti sepeda motor yamaha warna merah(Jupiter) Nopol: L 5831 OV
Gerobak sampah warna kuning(1unit), 1buah kaos warna hitam, 2 celana pendek
AKP Riski santoso S.I.k menyampaikan “para pelaku BM,KA,RW bersama sama mengunakan sepeda motor dan gerobak sampah,kemudian melintas di jl.ngagel jaya Utara rumah plastik,melihat penutup gorong gorong dari besi terpasang di atas GOT diangkat dan di Bawak kabur ungkapnya”
Hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023,pagi penutup got di jual kepada tukang rombeng dengan harga RP:275000,hasil penjualan tutup got besi masing masing dapat bagian 100.000 KA DAN RW, sisanya BM 75000,
Pelaku ditangkap pada hari rabu 22 Maret 2023 di jl. Mojo surabaya.pada jam sekitar 18:00 wib
Dari perbuatan pelaku di jerat pasal 363 KUHP pencurian di lakukan pada waktu malam di sebuah pekarangan ato rumah,jl. Umum ato trem yang sedang berjalan ancaman hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua tahun.
Kasus pencurian sepeda motor CURANMOR diamankan pelaku F(37) beralamat jl.kedung klinter,pekerjaan swasta dan dua orang tersangka di tetapkan DPO
Barang bukti uang Rp:300.000, 1 unit mobil daihatsu Xenia Nopol: L 1271 LF abu abu metalik taun(2010), 1 unit HP Oppo putih dan anak mata kunci T.
Tersangka melakukan modus menyewa mobil beserta sopir,untuk dua tersangka HT dan AG dalam perencanaan pencurian sepeda motordan ikut merasakan hasil penjualan motor curian nya,ujarnya.
Dengan penangkapan bukti petunjuk berupa rekaman CCTV dilokasi,tersangka berhasil di tangkap anggota unit Reskrim di pimpin Kanit reskrim.
Tersangka AF berhasil di tangkap,ditindak lanjuti lagi setelah dapat informasi dua pelaku DPO,tutupnya
Berhasil di tangkap para tersangka pencurian,diamankan di mapolsek gubeng untuk diproses lagi.
Akan di jerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
andi p