LAMONGAN lintasjatimnews.com – Dalam rangka melaksankan Program Adiwiyata sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS), serta perghargaan Adiwiyata.
Maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan mengadakan Sosialisasi Calon Sekolah Adiwiyata Kabupaten Lamongan Tahun 2023. Acara digelar hari Selasa (14/2/2023) bertempat di ruang rapat DLH Jalan jaksa Agung Suprapto No. 41 Lamongan.
Undangan dihadiri Sekretaris DLH Kabupaten Lamongan (Dwi Suyati, SH. MM) dan Pejabat Penyuluh Lingkungan (Titik Indriyani, S.Sos), serta 9 kepala Sekolah SDN dan 7 kepala SMP yang tersebar di Kabupaten Lamongan. Adapun rincian sekolah yang hadir sebagai berikut:
Satuan pendidikan SD terdapat sembilan yang hadir; SDN 2 Kramat Lamongan, SDN 1 Karangbinangun, SDN 1 Kebet Lamongan, SDN 2 Jotosanur Tikung, SDN 2 Mantup, SDN 1 Jangkungkusumo Sarirejo, SDN 1 Kanugrahan Maduran, SDN 1 Gondanglor Sugio, dan SDN 1 Deketagung Sugio.
Sedangkan satuan pendidikan SMP ada tujuh lembaga yang hadir; SMPN 1 Glagah, SMPN 2 Modo, SMPN 2 Pucuk, SMP Muhammadiyah 1 Babat, SMP Muhammadiyah 14 Paciran, SMP Al-Amin Paciran, dan SMP Persatuan Kedungpring.
Kegiatan dibuka resmi Sekretaris DLH Kabupaten Lamongan (Dwi Suyati, SH. MM), dalam sambutannnya menjelaskan, “Program Sekolah Adiwiyata merupakan program berbasis Pendidikan yang menanamkan pola pikir peserta didik untuk memiliki rasa peduli terhadap lingkungan,” jelasnya.
“Program Adiwiyata yang telah dilaksanakan memiliki dasar dan pijakan yang jelas dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI, maka sekolah mencanangkan program untuk menumbuhkan kesadaran bagi warga sekolah dalam bentuk kegiatan yang nyata,” pungkasnya.
Sedangkan materi sosialisasi disampaikan Titik Indriyani, S.Sos, sebelum memberikan matari diawali dengan semangat yel-yel khas Sekolah Adiwiyata. Adapun materi yang dijelaskan “Tata Cara Penusulan Calon Sekolah Adiwiyata Kabupaten/Kota (CSAK)”.
Titik Indriyani, S.Sos, menjelaskan, “Kriteria Sekolah Adiwiyata berdasarkan Permen LHK No. P. 52/MENLHK/SETJEN/KUM.1/9/2019 tentang Gerakan Peduli dan Berbudaya Lingkungan Hidup di Sekolah (PBLHS), meliputi tiga hal; perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan atau evaluasi,” jelas Pejabat Penyuluh Lingkungan.
Secara rinci Titik Indriyani, S.Sos. menguraikan tiga tahapan dengan prosentase berikut:
Perencaan Gerakan PBLHS (20%) meliputi; mengidentifikasi potensi dan permasalahan Lingkungan Hidup (LH) di sekolah, menyusun EDS (Evaluasi Dini Sekolah) Aspek LH, menyusun rencana gerakan PBLHS, gerakan PBLHS terintegrasi dalam dokumen Rencana Pelakasanaan Pembelajaran (RPP).
Pelaksanaan Gerakan PBLHS (60%) meliputi; pembelajaran pada mata pelajaran, ekstrakurikuler dan pembiasaan diri yang mengintegrasikan aksi penerapan Prilaku Ramah Lingkungan Hidup (PRLH) di sekolah, membentuk jejaring kerja dan komunikasi, kampanye dan publikasi gerakan PBLHS, serta pemberdayaan kader Adiwiyata.
Pemantauan Gerakan PBLHS (20%) meliputi; melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan gerakan PBLHS yang melibatkan kepala sekolah, dewan pendidik, tenaga kependidikan, komite sekolah, peserta didik, dan masyarakat secara periodik.
Selesai paparan materi peserta diberikan kesepatan untuk menyanyakan hal-hal yang belum dipahami. Acara sosisalisasi ditutup dan dilanjutkan dengan konsultasi non formal.
Reporter: Efendi