SURABAYA lintasjatimnews.com – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 16.00 Wib didalam Gang Jl. Wonokusumo Jaya Surabaya telah menangkap pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika Golongan 1 jenis Sabu sebagai pengedar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 19/Januari/2023
waktu kejadian, pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 16.00 Wib
tempat kejadian (TKP), di dalam Gang Jalan. Wonokusumo Jaya Surabaya.
Pelaku 1 Orang
F BIN MR, Laki-laki, Umur 34 tahun, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMP Kelas 2, tidak bekerja, alamat Sesuai identitas Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya
berikutt Barang bukti ( BB), YANG DISITA
1 (satu) Buah tempat semir rambut merk EAGLE’S yang di dalamnya berisi
16 (enam belas) poket klip plastik kecil berisi narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat Bruto keseluruhan ± 4,58 (Empat koma lima puluh delapan) Gram beserta klip plastiknya;
1 (satu) Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastic;
1 (satu) Buah korek api Gas warna Hijau.
Kronologis Penangkapan pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuan Tanjung Perak melakukan pengawasan dan pemantauan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu setelah mendapat informasi tentang adanya orang yang menyalahgunakan Narkotika jenis shabu sebagai pengedar didalam Gang Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya.
informasi tersebut lansung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap orang tersebut
setelah benar langsung dilakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap saudara F bin MR dan di temukan barang bukti Shabu tersebut diatas selanjutnya Tersangka ( TSK), F BIN MR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuan Tanjung Perak guna proses pnyidikan lebih lanjut.
Tindakan yang dilakukan
1.Mengamankan Tersangka dan Melengkapi mindik.
2.Melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka.
3.Melakukan Pengembangan lebih lanjut.
4.Dilakukan penahanan.
pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika Golongan 1 jenis Sabu sebagai pengedar sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka tersangka F memperoleh hukuman pidana penjara mulai 4 tahun hingga 20 tahun Penjara.
Reporter: EKO