MAKASSAR lintasjatimnews.com – Korban dari KPR perumahan hingga mencapai milyaran tersebut diketahui bernama DEMIANUS AGUS.yang beralamat dijalan toddopuli raya kelurahan paropo kecamatan Panakukang kota Makassar oleh pihak Developer dan BANK BTN cabang Makassar.
Diketahui adanya berdiri sebuah perumahan yang terletak di belakang pusat perbelanjaan living plaza dijalan perintis kemerdekaan dinilai pihak bank BTN wilayah kota Makassar dua kali mangkir dari panggilan polisi. (19/01/23)
Awalnya demianus Agus korban daripada perumahan ini ia melakukan KPR dua unit rumah seharga 1,3 M lewat bank BTN pada tahun 2011 yang terletak di perumahan green house blok A no 1 dan 2 jalan perintis kemerdekaan.
Demianus Agus awalnya melakukan kredit melalui bank BTN cabang Hertasning dengan angsuran perbulannya Rp.12.708.000,selama 108 bulan,dimana demianus Agus melakukan pembayaran kredit kurang lebih sekitar 9 tahunan.
Parahnya pada tanggal 04 Mei 2021 pihak bank BTN baru menangguhkan untuk sementara waktu angsuran pembayaran tersebut berdasarkan surat no 018/S/BLR–MKS/V/2021.Tanggal 05 Mei 2021 yang dikeluarkan oleh pihak bank BTN cabang Makassar dengan alasan bahwa tanah tersebut bermasalah hukum.Padahal pada tahun 2014 diketahu bahwa rumah tersebut sudah terjual ke pihak (willianto tanta).
Namun pihak bang BTN selalu berkilah bahwa rumah tersebut tidak terjual ke pihak lain.”Katanya.
Mengapa pihak bank BTN tetap melakukan penagihan ke saya Selama kurang lebih 7 tahun lamanya.
Dimana pada tahun 2014 pelaku ARAS (DEVELOPER) menjual tanah tersebut kembali kepada Wilianto Tanta Tanpa sepengetahuan saya (demianus Agus).parahnya dimana tanah tersebut yang saya KPR diketahui itu sudah bersertifikat hak milik Atas nama willianto tanta.”Ungkapnya.
Sedangkan saat awak media melakukan konfirmasi kepada korban ( demianus Agus ) di kediaman pribadinya mempertanyakan terkait masalah perumahan yang ia kredit tersebut berbicara,Bahwa saya yang lebih dahulu membeli itu rumah pak sebanyak dua unit pada tahun 2011.mengapa pas begitu saya meminta foto copy sertifikat milik rumah yang saya kredit itu pihak bank BTN cabang Makassar tidak bisa memperlihatkan atau menyerahkan yang menjadi hak saya.”Tutur, demianus.
Mengetahui dirinya merasa ditipu demianus mengambil langkah untuk melaporkan pihak yang terkait Yang menipu dirinya di Polrestabes Makassar,pada hari Kamis 23 Oktober 2021 sekitar pukul 17 : 30. Dengan no LP. STB/441/V/2021/POLDA SULSEL/RESTABES.MKSR. tentang tindak penipuan atau penggelapan.
Namun sangat saya sayangkan para oknum penyidik tahbang Polrestabes Makassar tak merespon saya punya laporan hingga sampai saat ini belum ada yang bisa menjadi tersangka,Sedangkan beberapa bulan terakhir ketika saya kembali ke Polrestabes menanyakan perkembangan laporan saya oknum penyidik berkata setelah kami lakukan gelar perkara naik statusnya menjadi Lidik.
Lanjutnya terus kapan saya menunggu kabar selanjutnya pak ungkap demianus di depan oknum penyidik tahbang,Nanti saya kabari pak ketika kami sudah mendatangi pihak terlapor,Tutur oknum penyidik ke demianus.
Lagi lagi saya belum dapat respon oleh pihak oknum penyidik tahbang,Selanjutnya saya berkabar melalui via sell ke salah satu oknum penyidik yang diketahui beliau yang menangani kasus saya,Sekiranya kalau saya tidak bisa diberi kejelasan saya minta laporan saya di SP3 kan saja pak,Ungkapnya.
Oknum penyidik berkata jangan pak soalnya ini kasus berjalan saya sudah Surati kedua pihak terlapor sebanyak dua kali untuk datang ke kantor kenapa mau di SP3 kan,”ungkap salah seorang oknum penyidik kepada saya ( korban ).
Karena saya di permainkan oleh para oknum penyidik tahbang Polrestabes Makassar,Saya mohon kepada bapak kapolri serta bapak Kapolda Sulawesi selatan kiranya mengambil tindakan keras terhadap para oknum penyidik tahbang Polrestabes Makassar untuk melakukan sidak karena terlalu banyak laporan bukan cuman saya saja namun banyak lagi kasus yang serupa dengan saya itu terbengkalai bahkan bisa dikatakan laporan saya ini menjadi sampah ji.”Pungkasnya.
(Tim)