Unit Reskrim Polsek Krembangan Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Pemberatan

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews.com – Unit Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengamankan pelaku TP. Pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana, kejadian pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 pukul 03:00 Wib

Tempat Kejadian Perkara (TKP),
di gudang Jl. Tanjung Sadari Bunga No. 108 Surabaya.

Pelapor atau korban, AA, Laki- laki, swasta, Alamat : Jl. Indrapura Jaya Surabaya

Tersangka (TSK)

  1. MI Bin MH, Laki-laki, 27 Tahun. swasta, Alamat : Jl. Gembong Stal Surabaya.
  2. AG Bin MA, Laki-laki,33Tahun, swasta, Alamat: Jalan. Undaan kulon Surabaya.
  3. I Bin M, laki-laki, 26 Tahun, swasta alamat: Jhalan. Undaan kulon Surabaya.

Barang bukti
2 (dua) buah kunci
1 (satu) karung timah

Modus Operandi Para Tersangka di tangkap karena melakukan Pencurian dengan pemberatan.

Kronologi Kejadian
Pada hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 sekira jam 03:00 Wib di gudang Jalan. Tanjung Sadari Bunga Surabaya, tiga orang Tersangka yg merupakan karyawan gudang masuk kedalam gudang menggunakan kunci gudang lalu mengambil tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya 1 (satu) karung timah, akan tetapi perbuatan tersebut diketahui oleh pekerja gudang lainnya sehingga 3 orang Tersangka berhasil diamankan.

Kronologi Ungkap
Berdasarkan informasi tersebut diatas, Unit Reskrim Polsek Krembangan mendatangi Tempat kejadian Perkara (TKP), dan mengamankan para tersangka,selanjutnya membawa ketiga tersangka ke Mako Polsek berikut barang bukti guna dilakukan pemeriksaan. 18/01/2023

Tindakan Kepolisian yang sudah dilakukannya

  1. Mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
  2. Mengamankan tersangka dan Barang bukti (BB)
  3. Membawa tersangka dan Barang bukti (BB), ke Mako Polsek Krembangan guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana Terancam Hukuman 7 (tujuh), tahun Penjara untuk tersangka MI,MG,I.

Reporter: EKO