SATRESKRIM Narkoba Polres Barito Berhasil Meringkus 2 Tersangka Narkoba

Listen to this article

BARITO lintasjatimnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali meringkus 2 tersangka anggota jaringan peredaran narkotika, Jumat (6/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Tersangka A alias Atun (27) dan RYS alias Ricci (37) dicokok polisi anti narkoba di Desa Benao Hilir, RT 01, Kecamatan Lahei Barat. Dari tangan keduanya ditemukan 3 paket sabu dan uang jutaan rupiah.

Diduga Atun dan Ricci memiliki hubungan asmara. Hanya saja di balik hubungan tersebut, keduanya juga ditengarai kompak mengurus bisnis gelap peredaran sabu.

“Kami menggerebek sebuah rumah di Lahei Barat, karena diduga menjadi tempat transaksi sabu. Kami temukan barang bukti sabu. 2 orang tersangka dibawa ke Polres Barito Utara, ” kata Kepala Sattesbarkoba Polres Barito Utara, Iptu Arie Indra Susilo, Sabtu (7/1/2023) pagi.

Polisi menerima informasi tentang sepak terjang Atun dan Ricci dari masyarakat. Informasi dikembangkan menjadi penyelidikan.

“Saat penggeledahan, petugas kami menemukan barang bukti sabu 0,73 gram disembunyikan dalam dompet berwarna hitam. Kami menduga barbuk lainnya sudah diedarkan, ” jelas Arie kepada Kalamanthana.

Guna mendukung proses penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik klip berisi sabu 0,73 gram, 2 plastik klip kosong, 2 buah sendok takar, sebuah alat hisap sabu, 3 buah pipet kaca, sebuah timbangan kecil berwarna silver, 3 buah dompet, sebuah korek api, sebuah kotak kecil bertuliskan 200, 300, 400, 500, 600, 2 buah Handphone, dan uang tunai sebesar Rp7.375.000.

Reporter Belly Sabara