Pria di Tambora Polisikan Temannya karena Dituding Mencuri Hp, Kini Berakhir Damai

Listen to this article

JABAR lintasjatimnews.com – Pria asal Medan bernama Reno Rahmat melaporkan temannya sendiri bernama Agus Salim asal Labuhan Deli Sumut ke Polsek Tambora. Agus dilaporkan pada 26 Desember 2022 atas dugaan tindak pidana pencurian.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelapor datang ke Polsek Tambora dengan membawa bukti permulaan berupa dus kosong HP yang dicuri oleh temannya Pelapor dan terlapor sama-sama beralamat KTP di Jalan Raya Keadilan, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok.

“Namun, tinggal di kontrakan yang sama di Jalan Krendang Indah, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,” kata Putra. Pelapor menjelaskan, bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan bukti awal dus HP.

Putra menjelaskan, Reno Rahmat dan Agus Salim sudah berteman sejak 2017. Perkenalan mereka berawal dari aplikasi Facebook. Selanjutnya mereka berdua pergi merantau ke Jakarta dan tinggal mengontrak bersama di beberapa tempat, terakhir di Krendang, Tambora.

Hingga suatu hari, Reno melaporkan 1 unit handphone miliknya jenis Redmi Note 8 warna space black hilang pada Jumat 23 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB di kontrakannya.

Ia menduga HP-nya dicuri oleh temannya, dugaan itu muncul sebab pada waktu bersamaan, Agus Salim pergi meninggalkan kontrakan tanpa pamit, dengan bekal laporan dari korban tujuh hari kemudian tepatnya pada hari Selasa sore tanggal 3 Januari 2022, Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil mengamankan terlapor dan membawa terlapor ke Polsek Tambora untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan Agus Salim merasa tidak mencuri handphone jenis Redmi Note 8 warna space black. Bahkan ia merasa handphone tersebut adalah miliknya sendiri.

Terlapor menyatakan bahwa handphone tersebut miliknya sendiri dan sengaja pergi tanpa pamit karena tidak mau lagi tinggal dalam kontrakan yang sama dengan pelapor.

“Karena saling klaim kepemilikan, Polsek Tambora kemudian memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor,” ucap Putra. Pada akhirnya terjadi kesepakatan perdamaian antara pelapor dan terlapor sehingga laporan polisi ini dihentikan penyidikannya oleh Polsek Tambora.

Mediasi berhasil, pelapor kemudian mencabut laporan dan membuat kesepakatan perdamaian di antara mereka. “Penyidikan tindak pidana pencurian ini kami hentikan melalui mekanisme restorative justice,” tutup dia.

Reporter: EKO/ANDIK P