Di awal Tahun 2023, Polsek Tambaksari Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews.com – Unit Reskrim Polsek Tambaksari yang dipimpin Iptu Agus Suprayogi, telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku benama, inisial MD dan pada saat diamankan lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip kecil didalamnya berisikan kristal warna putih.

Diduga sebagai narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram beserta pembungkusnya di saku belakang sebelah kanan celana jeans warna biru, lalu dilakukanlah interogasi.

ia mengakui bahwa barang narkotika tersebut adalah milik MD dan inisial PAM yang dibeli secara patungan. Dimana uang milik MD sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan uang PAM sebesar
Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah). Lalu tidak berapa lama PAM datang dan dapat diamankan.

Barang tersebut di beli oleh MD didaerah jalan Rangkah Surabaya dari seseorang yang baru dikenalnya.

Tempat Kejadian Perkara ( TKP)
Jl Bulak Setro Utara III Buntu Surabaya. Tersangka Inisial MD 30 tahun, Swasta,Tempat tinggal Kutisari Selatan Surabaya, lalu Tersangka Inisial PAM 38 th swasta Tempat tinggal Jalan Bulak Setro Utara Surabaya.2 (dua) orang pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum membeli, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1), Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1), UU. RI. No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, Kini kedua pelaku MD, PAM mendekam di mapolsek Tambaksari, atas perbuatannya kini kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU. RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: EKO