Ditinggal Majikan Liburan, Harta Benda di Lemari Dikuras oleh ART

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews.com – Aksi pembobolan lemari dilaporkan oleh pemilik rumah di daerah Lebo Agung Surabaya pada, Rabu 28 Desember 2022 sekitar pukul 19:00 WIB, ke Polsek Tambaksari, terduga pelakunya tak lain adalah asisten rumah tangga (ART) ditempat itu sendiri.

Dugaan petugas membuahkan hasil, pelaku tak lain adalah wanita yang bekerja dalam rumah korban. Tersangkanya, DLI (24) asal Jalan Kapas Lor Wetan Surabaya, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Yogi mewakili Kompol Ari Bayu.

Kapolsek menjelaskan, pelaku adalah ART dirumah korban, dia melancarkan aksi waktu rumah ditinggal pergi oleh korban. “Tersangka melakukan pencurian dengan jalan mencongkel lemari dengan menggunakan kunci miliknya,” kata Yogi.

Dalam aksi itu pelaku berhasil menggondol uang tunai dan perhiasan milik sang majikan di Jalan Lebo Agung Surabaya, Selasa (03/01/2023)

Iptu Yogi manambahkan, penangkapan dilakukan anggota berdasarkan adanya laporan polisi tentang pencurian perhiasan di Jalan Lebo Agung pada, 25 Desember 2022.

Anggota Opsnal kemudian melakukan profiling dan mencari informasi tentang keberadaan pelaku dan keberadaannya akhirnya dapat dilacak pada, Rabu 28 Desember 2022 pukul 19:00 WIB. “Pelaku dibekuk saat berada disekitar Jalan Bulak Cumpat, lalu diamankan ke Mako Polsek Tambaksari,” pungkas Kanit Reskrim.

Barang yang dicuri pelaku menurut keterangan korban berupa, uang tunai Rp 12.500.000, juga perhiasan emas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal yang di sangkakan pasal 363 KUHpindana dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara untuk tersangka DLI.

Reporter: EKO