SURABAYA lintasjatimnews – Dua pencuri spesialis rumah sakit ditangkap Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Keduanya biasa beraksi atau mencuri barang berharga dari ruang dokter dan keluarga pasien rawat inap di beberapa rumah sakit kota Surabaya.
AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, menuturkan kedua pelaku tersebut berhasil diamankan pada Selasa (22/12/2022).
Menurutnya, kedua pelaku tersebut ditangkap karena telah terbukti melakukan pencurian handphone milik perawat RSUD, berinisial SAF (22), warga Ngagel Madya Surabaya, dan NAN (19) keluarga penunggu pasien yang sedang menjalani rawat inap.
“Dua tersangka pertama SYAIF (45) warga Jl. Pogot Jaya Surabaya, yang kedua yaitu perempuan STEF (19) yang berdomisili di Jl. Putat Jaya Baru (kost) Surabaya,” kata AKBP Mirzal, Sabtu (23/12/2022).
Dia menerangkan, pihaknya juga sebelumnya sudah mendapatkan laporan terkait pencurian di sebuah rumah sakit di ruang dokter Pandan 1 Rawat Inap dan ruang tunggu bedah aester RSUD dr. Soetomo Surabaya.
Korban mengetahui barang berharganya sudah digasak oleh pelaku SF dan ST bagian mengawasi dari kejauhan setelah berhasil barang hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah ALD (DPO).
Komplotan pencuri itu, mengambil barang berharga seperti handphone dan barang berharga lainnya. Kini pihaknya sudah mengamankan terhadap kedua pelaku yang kini mendekam di sel Mapolrestabes Surabaya.
Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku mengendarai sepeda motor jenis Spm Suzuki Bravo hitam. Aksi pencurian terjadi di dua TKP rumah sakit RSUD dr. Soetomo dan RSUD dr. Soewandi kota Surabaya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Reporter ahmad