Polsek Tambaksari Berhasil Bongkar Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur

Listen to this article

SIRABAYA lintasjatimnews.com – Waktu kejadian pada Rabu, tanggal 21 Desember 2022, diketahui pukul 15:15 WIB.

TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jl. Rangkah VI Surabaya. Korban Inisial MAU, umur 16 th, pelajar, alamat Jl. Ikan Dorang Surabaya. Sedangkan
tersangka Inisial DFN, umur 32 Th, Jalan Rangkah VI Surabaya.

Modusnya: korban dipukul kepalanya menggunakan pisau pemecah es batu.
Barang bukti: 1 (satu) buah pisau pemecah es batu.

Sedangkan kronologi penangkapan berawal dari laporan orang tua korban, Rabu, tanggal 21 Desember 2022, setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan, dan pendalaman terhadap saksi saksi serta olah TKP (Tempat kejadian Perkara) selanjutnya unit reskrim dipimpin Iptu Agus Yogi SH telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tsk (tersangka) Inisial DFN, Jumat (23/12/2022).

Kejadian bermula pada saat korban Inisial MAU menjemput pacarnya di SMK TRI TUNGGAL di Jl. Rangkah VI. Korban sempat cekcok dengan teman pacarnya lalu dipisah oleh warga setempat, karena tidak mau bubar akhirnya tsk Inisial DFM jengkel dan mengambil pisau es batu dari warung kopi di Jl.Rangkah No 53 Surabaya.

Tanpa sepengetahuan pemilik warung tersebut. Setelah itu pelaku inisial DFM membacokkan pisau es batu tersebut ke kepala korban mengenai kepala bagian belakang dan saat ini korban masih dalam perawatan intensif

Tindak pidana penganiayaan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 80 ayat (2) Jo. Pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara untuk tersangka DFN.

Reporter: EKO