Tim Joko Tingkir Reskrim Polres Lamongan Ringkus Komplotan Curamor

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews.com – Polres lamongan,Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bersembunyi. Selama 4 bulan menjadi buronan akhirnya komplotan pelaku curanmor yang beraksi di 31 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Lamongan, berhasil di ringkus Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. DPO itu berinisial, Pungki noviarman (25), warga Desa Petung, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.

Selama PN beraksi bersama tiga pelaku lainya yakni, Sa (36), warga Desa Tondowulan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang dan He (29), warga Desa Manglek, Kecamatan Randubdongkal, Palang, Jawa Tengah serta Mu (45), warga Dusun Gondangwaruk, Desa/ Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, yang kini sudah mendekam di tahanan.

Sebelumnya pada tanggal 7 September 2022 Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap 3 pelaku tersebut dan 1 orang pelaku, yakni PN berhasil melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan. Selama menjadi buruan polisi, PN berpindah – pindah tempat persembunyian. Namun, akhirnya jejak PN berhasil terendus oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, Sabtu (17/12/2022)

“Pelaku DPO berinisial PN berhasil kita tangkap di wilayah Sidoarjo pada Rabu (14/12/2022),” ujar Kanit Reskrim.

Pengungkapan ini berawal dari 2 kejadian pencurian sepeda motor di Masjid Al Falah, Dusun Glogok, Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, pada Rabu (07/09/2022). Korbannya Amin Sukardi, warga setempat pemilik sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi L 4051 VR, dan Abdul Gofur pemilik sepeda motor Honda Beat S 5708 JAB.

Kedua motor tersebut hilang saat ditinggal salat subuh. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah. Lalu untuk Yamaha Vega honda Beat sebesar 16 (enam belas) juta rupiah, ujarnya.

Gerak Cepat dan tanggap Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, Dari dua laporan tersebut kemudian malakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil akhirnya Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SA di SPBU tepatnya di Desa Wadeng, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Gresik. Dari penangkapan SA kemudian berkembang ke pelaku lain yakni Mu, He dan terakhir PN.

Para tersangka di hadapan polisi mengaku sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 31 TKP. Dominan sasaran Pelaku di halaman Masjid. Tidak hanya di Kabupaten Lamongan, mereka pelaku juga melakukan aksinya di Kabupaten Gersik dan Tuban.

“Aksi para pelaku diantaranya, di wilayah hukum Polres Lamongan di Kecamatan Karanggeneng sebanyak tujuh TKP, Paciran lima TKP, Brondong dua TKP, Karangbinangun, Deket, Tikung, Solokuro, Sugio, dan Modo, masing- masing satu TKP. Kemudian di wilayah Tuban sebanyak dua TKP dan Gresik enam TKP. Hampir semua dicuri di halaman masjid dan beraksi saat subuh,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebelumnya adalah, dua unit sepeda motor Honda beat warna putih dan Yamaha Vega warna biru silver dengan TKP di Masjid Glogok Karanggeneng Pasal yang disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP

Reporter: EKO