LAMONGAN lintasjatimnews – Bertempat di Aula Widyakarya Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan menyelenggarakan Sosialisasi SKP (Sasaran Kerja Pegawai) Tahun 2022 pada kepala sekolah dan tenaga teknis jenjang SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Kamis (15/12/2022)
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Sri Utami, S.Pd., M.Pd. Dalam sambutannya, Utami menyinggung kedisiplinan pegawai.
“Salah satu tugas kepala sekolah adalah melakukan pembinaan terhadap pegawai, baik guru maupun tenaga kependidikan di sekolah yang dipimpinnya.
Lanjutnya, oleh karena itu Kepala sekolah hendaknya senantiasa mengevaluasi kinerja pegawai dan melakukan pembinaan. Jangan sampai persoalan pegawai dilaporkan ke Dinas Pendidikan, tetapi kepala sekolah belum melakukan evaluasi dan pembinaan.
“Jika tejadi seperti itu, Kepala sekolah bisa terkena pasal pembiaran.” papar Utami
Selanjutnya Utami juga menginformasikan, jika ada pegawai yang terpaksa dilaporkan ke Dinas Pendidikan, tentu kami berupaya membina dan menyelamatkan yang bersangkutan. Jika tidak bisa dibina ya, akan dilanjutkan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti.
“Kami tidak berharap ada pegawai yang indisipliner dilaporkan ke dinas pendidikan sebelum dibina oleh kepala sekolah,” tutur Utami.
Kasi Pembina GTK SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Mohammad Dwi Korianto, SH.CN, mengnformasikan, bahwa penyerahan SKP Tahun 2022, paling lambat diajukan pada tanggal 31 Januari 2023. Sambil kelakar beliau menyampaiakan bahwa tidak perlu lagi ada “permen karet”, maksudnya tidak boleh molor hingga bulan berikutnya.
Dwi menjelaskan bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 6 tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) juga mengalami perubahan. SKP tahun 2021 hanya berlaku untuk tahun 2021. SKP Tahun 2022 ini sudah berbeda dengan SKP tahun 2022.
Sebagai narasumber utama, Agus Setyawan, tenaga teknis Bidang Penilaian dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDM Kabupaten Lamongan.
Tyo, panggilan Agus Setyawan, menjelaskan bahwa SKP Tahun sebelumnya berbasis aktivitas kerja, misalnya membuat laporan, membersihkan ruangan, merencanakan kegiatan, dll. Tetapi SKP tahun 2022 ini berbasis Kinerja, yaiu kerja yang ada hasilnya.
Selanjutnya Tiyo memaparkan secara runtut terkait pengelolaan kinerja pegawai ASN berdasarkan Permen PAN RB nomor 6 tahun 2022.
Pokok-pokok materi yang dipaparkan Tyo meliputi
✓Pengelolaan Kinerja Pegawai
✓Prinsip Umum Pengelolaan Kinerja ASN
✓Perilaku Kerja Pegawai
✓Perencanaan Kinerja melalui
Penyusunan dan Penetapan SKP
✓Pelaksanaan Ki erja, dan
✓Penilaian Kinerja.
Tyo juga memandu simulasi penyusunan SKP melalui aplikasi exel, peserta terutama dari unsur tenaga teknis mengikuti dengan tekun.
Di akhir paparannya, Tyo mengingatkan pejabat-pejabat yang harus membubuhkan tanda tangan di lembar SKP. SKP Guru dengan Kepala sekolah pejabat yang bertanda tangan berbeda.
Kegiatan sosialisasi terasa dinamis ketika dibuka sesi tanya jawab. Kegiatan berakhir, peserta pulang mendapatkan PR segera mengerjakan SKP paling lambat 31 Januari 2023 harus sudah di kantor Bidang GTK Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, siap dibubhi tanda tangan pejabat yang berwenang.
Reporter: M. Said