Pemecahan Dapil Harus Memenuhi 7 Syarat Dapil Sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2017

Listen to this article

BANYUWANGI lintasjatimnews – Ramainya pembahasan rancangan pemekaran daerah pemilihan (dapil) atau pemecahan dapil di kabupaten Banyuwangi oleh KPUD menarik perhatian segala lapisan, Senin (12/12/2022).

Yang terpenting dalam Pemecahan dapil itu harus memenuhi 7 syarat dapil sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2017 yakni :

  1. Penyiapan regulasi Peraturan KPU ;
  2. Penerimaan Data Agregat Kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri;
  3. Pencermatan data wilayah dan peta wilayah dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Informasi Geoparsial;
  4. Penetapan jumlah penduduk dan jumlah kursi DPRD tiap kabupaten/kota berdasarkan data penduduk (DAK2);
  5. Penyusunan dan penetapan rancangan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota terhadap KPU Kabupaten/Kota;
  6. Pengumuman dan tanggapan masyarakat dilaksanakan di KPU Kabupan/Kota;
  7. Uji publik rancangan penataan Dapil dilaksanakan dengan mengundang Partai Politik, LSM pemerhati pemilu, Bawaslu Kabupaten/kota, DPRD, serta stakehorder lainnya;

Dan setelah semuanya dilakukan, maka KPU pun melakukan simulasi penentuan dan pemetaan Dapil.

Menurut Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI-INVESTIGATOR Divisi Banyuwangi menuturkan, “Kalau saya bolehurun rembuk, yang cocok Banyuwangi itu dipecah menjadi 7 Dapil daripada tetap mempertahankan 5 dapil atau memecah menjadi 6 dapil atau 8 dapil,” Paparnya.

Pemecahan 7 dapil sangat efektif dan lebih mudah dalam memetakan masalah bahkan antisipasi kecurangan dalam pemilu, karena pemilu 2024 besok ini, kompleksitasnya sangat tinggi karena digelar serentak,” Ungkap Choirul.

Untuk pembagian 7 dapil tersebut dengan komposisi perolehan kursi tiap dapilnya 7 kursi untuk 6 dapil dan 8 kursi untuk 1 kursi dengan total keseluruhan 50 kursi, dan dengan pemetaan wilayah pembagian kecamatan yang hampir serupa tiap dapil dengan rata-rata memiliki jumlah penduduk 250.000 di tiap dapilnya, dari jumlah penduduk banyuwangi keseluruhan yang mencapai 1.752.340.

Choirul menambahkan, “Kemarin dibuat 5 dapil kurang proporsional, 6 dapil belum signifikan, 8 dapil terlalu mempersempit ruang gerak, Jadi menurut sudut pandang saya yang pas untuk kabupaten Banyuwangi itu adalah 7 dapil, Dengan komposisi 4 dapil berisi 4 kecamatan, 3 dapil berisi 3 kecamatan,” Tutupnya.

Reporter Mbah semar