Polsek Paciran Beri Edukasi Pengemudi dan Pengandara tentang Etika Berhenti dan Parkir

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews – Indonesia sebagai negara hukum, maka dalam pelaksanaan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat diatur oleh hukum. Termasuk dalam berkendaraan di jalan raya diatur dalam norma yang berlaku, supaya tercipta ketertiban dan keamanan selama dalam perjalanan.

Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU tersebut bertujuan terlaksananya lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar serta membentuk prilaku masyarakat agar beretika dan budaya berlalu lintas.

Dalam hal ini penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas menjadi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Maka Polsek Paciran menertibkan dan menghibau pengendara, khususnya saat benhenti dan parkir yang benar sesuai dengan peraturan.

Seperti yang dilakukan Aiptu Matkanan, personel Polsek Paciran melakukan edukasi dan penertiban kepada pengendara truk dan sepeda motor di Telon Sedang dan Jembatan Penanjan Paciran saat berhenti dan parkir. Hari Sabtu (10/12/2022).

Selesai melakukan edukasi etika berkendaraan, Aiptu Matkanan, menuturkan kepada reporter lintasjatim.news, “Berhenti dan parkir merupakan hal yang sepela bagi warga pengendara dan pengemudi, tetapi kedua tindakan tersebut diatur dalam perundangan karena terkait dengan keamanan dan keselamatan pengguna kendaraan lainnya. Jadi berkendaraan ada ilmunya, tidak semata-mata bisa pegang stres dan gas belaka,” demikian tuturnya.

“Pengemudi dan pengendara tidak boleh parkir sembarangan karena akan membahayakan keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan. Contohnya parkir di tengah jalan dan parkir di rambu “P” sebagai tanda dilarang parkir. Selain itu, ada juga area-area dilarang untuk parkir, seperti di tikungan, bahu bukit atau sebuah jembatan,” pungkasnya.

Masayarakat perlu mengetahui bahwa berhenti dan parkir diatur dalam Pasal 105 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU LLAJ diatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang salah satunya adalah ketentuan mengenai berhenti dan parkir.

Reporter: A. Efendi