TANJUNG REDEB lintasjatimnews – Kasus penikaman yang terjadi di Tepian Bandara Kalimarau, Jalan Marsma Iswahyudi, Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur pada Minggu (4/12/2022) mulai terungkap.
Dalam rilis yang disampaikan oleh Wakapolres Berau Kompol Rangga Abhiyasa mengatakan, tersangka saat ini sudah diamankan.
“Tersangka berinisial HR usia 20 tahun. Saat ini tersangka dibawa ke Polda Kaltim untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap Kompol Rangga Abhiyasa didampingi Kasat Reskrim Iptu Ardian Rahayu Priatna di Ruang Gelar Perkara Satreskrim Polres Berau, Kamis (8/12/2022).
Dikatakannya, Unit Jatanras Satreskrim Polres Berau menangkap pelaku saat berada di sebuah pondok di Kecamatan Sambaliung, pada Selasa (6/12/2022) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.
“Tidak ada perlawanan dari tersangka. Dia (tersangka) langsung kita bawa ke Balikpapan bersama tim dari Polda Kaltim untuk dilakukan penahanan disana,” jelasnya.
“Saat ini kita masih berkoordinasi dengan penyidik Polda untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Rangga mengatakan, berdasarkan dari keterangan awal tersangka, ia melakukan penganiayaan tersebut karena merasa diganggu oleh korban.
“Ini masih kita dalami. Keterangan awal karena tersangka merasa terganggu oleh korban dan temannya,” ucapnya.
Lanjutnya, karena pada hari penangkapan langsung dibawa ke Balikpapan, sehingga harus berkoordinasi dengan penyidik Polda untuk mendalami hal tersebut. Namun dugaan awal, tersangka merasa terganggu karena pada saat sedang nongkrong, ia diganggu oleh korban.
“Diganggunya seperti apa, belum bisa dijelaskan. Yang jelas, tersangka merasa terganggu karena korban berada disitu,” tuturnya.
Reporter Belly