Korban Kecewa Terhadap Kepolisian Polsek Galis Bangkalan, Dua Pelaku Penganiaya Ditahan diluar ada apa?

Listen to this article

BANGKALAN lintasjatimnews – Siti Samlah asal desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, korban penganiayaan yang mengakibatkan luka sobek di bagian kepala merasa kecewa terhadap kepolisan Polsek Galis kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan Rabu 07/12/2022.

Dimana sesuai hasil gelar perkara sudah ditetapkan dua tersangka atas nama S. Mutmainah (38) Tahun asal Desa Lantek Timur dan Miskati (59) tahun asal Desa Lantek Timur Kecamatan Galis sampai saat ini menjadi tahanan luar oleh pihak kepolisian Polsek Galis.

Kanit Reskrim Polsek Galis Bripka Poundra Kinan A S.H M.H saat dimintai keterangan terkait dua tersangka yang ditahan diluar menjelaskan. ” kami menahan tersangka karena yang satu mempunyai anak kecil sedangkan yang satu lagi sudah tua”. Terangnya

Menurut Siti Samlah menyampaikan pada wartawan media ini bahwa dirinya kecewa terhadap kepolisan Polsek Galis karena dua tersangka ditahan diluar.

“Enak aja ditahan diluar ada apa, kalau alasannya sudah tua dan mempunyai anak tiap tersangka kasus yang lain punya anak dan banyak yang lebih tua kenapa ditahan, mana keadilan buat saya sebagai korban, klau begini saya harus kemana lagi meminta keadilan”. Ujarnya terlihat kecewa

Perlu diketahui, Kasus penganianyaan yang menimpa korban Siti Samlah asal desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, dengan laporan polisi nomor LP/B/23/XII/2022/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan/Polda Jatim, Tanggal 03 Desember 2022. Pada hari Senin, 5 Desember 2022 melakukan gelar perkara di Mapolsek Galis Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan.

Tersangka bisa dijerat perkara tindak pidana dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) ke 1e KUHP.

Reporter (Mukarram/ Fatur)