Perempuan Asal Sampang Dianiaya di Bangkalan dengan Sajam hingga Bagian Kepala Robek

Listen to this article

BANGKALAN lintasjatimnews – Siti Samlah (43), warga Desa Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur diduga dianiaya. Penganiayaan dilakukan oleh 3 orang di Dusun Besorok, Desa lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, pada Sabtu, (3/12/2022)

Korban Siti Samlah mengatakan, kronologinya bermula saat dirinya menelpon hp suaminya, namun yang menjawab adalah seorang perempuan. Perempuan itu, disebutkannya mengaku istri suaminya dan diduga berbicara kotor.

“Perempuan tersebut sempat mengancam. Saya akan dibunuh apabila datang kerumah suami saya. Dan akhirnya saya memberanikan pergi ke rumah suami di Desa Lantek Timur. Sesampai disana, saya langsung dikeroyok oleh tiga orang, dimana saat itu saya dibacok di bagian kepala mengunakan pisau,” ujarnya

Samlah mengaku, saat itu tangannya sempat dipegang oleh para pelaku. Beruntungnya ada rombongan polisi untuk menolong. Salmah kemudian dibawa ke Puskesmas Galis untuk diperiksa, serta dibawa ke Polsek Galis untuk dimintai keterangan.

Akibat penganiayaan tersebut, Salmah mengalami luka sobek di bagian kepala. Tak hanya itu, di bagian legan atas sebelah kanannya juga memar. Salmah kemudian melaporkan tindakan para pelaku itu ke pihak kepolisian setempat, Sabtu, (3/12/2022)

Pelaporan itu tertuang dalam laporan polisi Nomor LP/B/23/XII/2022/SPKT/Polsek Galis/Polres Bangkalan/Polda Jatim, tentang tindak pidana dimuka umum bersama -sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Kapolsek Galis melalui Kanit Reskrim, Poundra Kinan membenarkan terkait adanya dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Lantek Timur beberapa waktu lalu. Saat ini, polisi sedang mendalami kasus tersebut.

“Benar mas, saat ini sedang dilakukan pemeriksaaan terhadap korban,” terangnya.

Dalam hal ini, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 170 ayat(1) ke 1e KUHP, barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Reporter Mukarram/Fathur