LAMONGAN lintasjatimnews – Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia. Berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam memutus mata rantai penyebarannya, baik berupa peraturan pembatasan gerak sosial dalam masyarakat atau upaya medis berupa vaksinasi.
Dampak pandemi Covdi-19 yang dirasakan langsung oleh masyarakat adalah hampir seluruh kegiatan lumpuh total, seperti; bidang ekonomi, sosial, budaya, keagmaan, pendidikan, dan sebagainya. Kini masyarakat mulai melakukan aktivitas norma kembali. Tetapi dua bulan terakhir berdasarkan informasi adanya lonjakan kembali covid-19 di beberapa daerah, termasuk di Jawa Timur.
Dalam rangka tetap siaga dan waspada, maka salah satu kegiatan yang diadakan oleh Polsek Paciran bekerjasama dengan Tim Medis Puskesmas Paciran dan Puskesmas Pembantu Tlogosadang mengadakan kegiatan vaksinasi. Dengan membuka Gerai Vaksin Covid-19 bagi masyarakat yang belum, pelayanan vaksinasi digelar hari Minggu (27/11/2022) yang dipusatkan di Puskesmas Paciran.

Kapolsek Paciran, Iptu Ach. Purnomo, SH., menjelaskan terkait Gerai Vaksin Covid-19, “Pandemi Covid-19 memang telah melandai penuh, tetapi bukan berarti masyarakat bebas melakukan kegiatan dengan bebas. Pandemi seharusnya memberikan pelajaran yang baik dalam pola perilaku hidup, seperti; tetap bermasker, selalu cuci tangan pakai sabun, dan menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat) sebagai bentuk tetap berjaga dan siaga,” demikian jelasnya.
“Maka Polsek Paciran bekerjasama dengan Tim Medis Puskesmas Paciran dan Tlogosadang tetap melayani masyarakat untuk vaksinansi bagi yang belum sama sekali atau yang baru vasin ke 1, 2, dan 3. Walaupun hari Minggu kami tetap buka gerai untuk melayani masyarakat, karena terkadang masyarakat mempunyai kesempatan hari libur,” pungkasnya.
Polisi tetap siaga dan berusaha untuk melayani masyarakat dengan baik sebagai salah satu bentuk penerjemahan dari Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Hal ini berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015, tentang Pemolisian Masyarakat (Polmas). Bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas di desa/kelurahan bahwa setiap anggota Polri yang melaksanakan Polmas di masyarakat atau komunitasnya.
Reporter: A. Efendi








