Antisipasi Balapan Liar, Polsek Paciran Lamongan Tertibkan Kawasan ASDP

Listen to this article

LAMONGAN lintasjatimnews – Kawasan Pantura Lamongan, tepatnya di Jalan Raya Daendlesh Paciran, Lamongan antara Desa Tunggul sampai di depan Tanjung Kodok Resort memang agak lebar ukurannya. Jika dibandingkan dengan ukuran jalan sebelah barat dan timur kawasan tersebut agak sempit.

Lebar jalan raya tersebut terkadang disalahgunakan oleh sebagian remaja yang mempunyai hoby balapan sepeda motor liar. Balapan liar yang dilakukan oleh sekelompok remaja menjadi salah fenomena kenakalan remaja yang dapat diamati di berbagai kota di Indonesia.

Dalam rangka mengantisipasi balapan motor liar di kalangan remaja, maka Polsek Paciran kerjasama dengan anggota Stanbay ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan) atau Pelabuhan Paciran melakukan operasi penertiban terhadap remaja yang berpotensi untuk melakukan kegiatan balapan liar, kegiatan dilaksanakan hari Sabtu malam Minggu (26/11/2022).

Kapolsek Paciran, Iptu Ach. Purnomo, SH., saat memimpin langsung kegiatan penertiban, menyampaikan, “Balapan motor liar merupakan berbuatan yang melanggar UU Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Dampak yang ditimbulkan sudah jelas, misalnya; mengganggu kelancaran jalan raya, mengganggu ketentraman masyarakat sekitar akibat suara kenalpot, dan orang tua menjadi khawatir tentang keselamatan putranya,” demikian ujarnya.

“Balap motor liar juga melanggar nilai dan norma sosial, yaitu; norma kesusilaan karena perbuatan yang dilakukan jelas tidak baik, namun mereka tetap saja melakukannya. Di samping itu, aksi balap liar ada kecenderungan untuk menggunakan unsur pertaruhan sejumlah uang atau perbuatan judi,” pungkasnya.

Kawasan ASDP atau Pelabuhan Paciran terkadang digunakan oleh sebagian remaja pantura untuk melampiaskan hoby yang negatif tersebut. Tujuan kegiatan operasi yang dilakukan Polsek Paciran dan Stanbay ASDP untuk mejaga kawasan Pelabuhan Paciran tidak lagi digunakan sebagai tempat balapan liar, karena kegiatan penyeberangan saat ini sudah mulai normal.

Perlu diketahui bahwa perbuatan balap motor liar dapat dikategorikan sebagai perbuatan kejahatan berdasarkan unsur-unsur yang sudah terpenuhi dalam tindak pidana. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Reporter: A. Efendi