8.934 Kasus Perkara berhasil di Putuskan oleh Pengdilan Agama Surabaya

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Pengadilan Agama kelas l A Surabaya yang di pimpin oleh Ketua, Drs.H. Samarul Falah, M.H, sepanjang tahun 2022 per bulan Oktober telah mampu memutuskan sebanyak 8.935 perkara dari 11.119 perkara yang terdaftar.

Pengadilan Agama kelas l A Surabaya merupakan Pengadilan Agama dengan jumlah kasus terbanyak di Pengadilan Agama seluruh Indonesia, dengan rata rata mencapai 12 .000 setiap tahunnya.

Pengadilan Agama Surabaya memiliki 24 Hakim, termasuk Ketua dan Wakil Ketua serta 1 orang Panitera dan 16 Panitera pengganti dengan fasilitas ruang sidang sebanyak 4 ruangan, untuk menyidangkan setiap perkara yang sudah terdaftar dan terjadwal kan.

Menurut Drs. H. Tamat Zainudin, M.Hselaku Humas Pengadilan Agama Surabaya pada hari Kamis 24 November 2022, menjelaskan bahwa perkara yang di selesaikan bukan hanya kasus perceraian saja seperti yang di ketahui sebagian besar masyarakat. Ya tetapi kasus perkara yang diputus oleh Pengadilan Agama Surabaya selain Perceraian adalah perwalian 38%, isbat nikah 3%< warisan 2,5%, penetapan ahli waris 25%, sedangkan untuk kasus perceraian sebanyak 54,8% dari semua kasus yang terdaftar.

Dan dari Kasus perceraian yang sudah selesai diputuskan, sebanyak 72% disebabkan oleh percekcokan atau pertengkaran terus menerus, 25% disebabkan faktor ekonomi dan sisanya sebanyak 3% disebabkan karena meninggalkan pasangan serta ada juga yang disebabkan pasangan berpindah agama.

Pihak Pengadilan Agama Surabaya berharap dapat menyelesaikan semua perkara yang terdaftar tanpa ada tunggakan perkara di sisa waktu hingga akhir Desember tahun ini.

Reporter (Tunggul Madyantono)