KPU Sidoarjo Sosialisasikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 kepada Masyarakat

Listen to this article

SIDOARJO lintasjatimnews – Menjelang pemilihan umum 2024 yang sudah ada di depan mata. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mengadakan kegiatan sosialisasi peraturan komisi pemilu Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kelola badan Ad Hoc penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota, serta penggunaan aplikasi sistem informasi anggota KPU dan badan Ad Hoc ( SIAKBA) dalam rekrutmen badan Ad Hoc Pemilu 2024, Rabu (23/11/2022)

Bertempat di salah satu hotel di Sidoarjo, siang pukul 13.00 kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh sekitar 55 orang. Yang terdiri dari perwakilan organisasi masyarakat, kepemudaan,para disabilitas,para awak media, dan jajaran komisioner KPU Sidoarjo beserta staf. Bertindak sebagai narasumber, yaitu Ibu Rochani dari divisi SDM dan Litbang KPU Jawa Timur.

Rochani menuturkan, bahwa pembentukan dan tata kerja badan Ad Hoc Pemilu dan pemilihan diakomodir oleh peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Peraturan KPU ini bahkan mengatur tahapan pembentukan badan Ad Hoc saat Pemilu dan pemilihan yang dilaksanakan secara beririsan.

” Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 ini penting agar masyarakat memahami, bagaimana hak, kewajiban sebagai mekanisme yang harus diikuti agar bisa terlibat secara langsung sebagai penyelenggara pemilu dan pemilihan 2024,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut ia juga mensosialisasikan aplikasi SIAKBA yang merupakan aplikasi khusus untuk admin seleksi panitia Ad Hoc Pemilu 2024. “Masyarakat yang ingin mendaftar sebagai petugas PPK dan PPS bisa melalui aplikasi SIAKBA, dibuka melalui website: www.siakba.kpu.go.id.”

Ia melanjutkan,jika seleksi panitia Ad Hoc PPK, PPS, dan KPPS dilakukan secara terbuka ( melalui pengumuman). Dirinya juga membuka kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk mendaftar. Nantinya, pada Pemilu 2024 ada lima jenis pemilihan suara (5 surat suara).

Terkait honor,ada kenaikan bagi panitia Ad Hoc Pemilu 2024. Untuk ketua PPK sebesar Rp.2,5 juta yang sebelumnya pada 2019 hanya Rp. 1,8 juta. Sedangkan untuk anggota PPK mendapatkan honor sebesar Rp.2,2 juta yang sebelumnya pada 2019 hanya Rp.1,6 juta.

Untuk honor ketua PPS tahun 2024 sebesar Rp 1,5 juta yang sebelumnya pada 2019 hanya Rp.900.000. Lalu untuk anggota PPS mendapat Rp.1,3 juta yang sebelumnya pada 2019 mendapat Rp .800.000.
Sedangkan ketua KPPS mendapatkan honor Rp.1,2 juta sebelumnya pada 2019 mendapat honor Rp.550 ribu. Untuk anggota KPPS mendapatkan honor sebesar Rp.1,1 juta yang sebelumnya pada 2019 mendapatkan honor Rp.500 ribu. Tentunya dengan kenaikan honor ini, membuat animo masyarakat yang mendaftar sangat tinggi.

Reporter: Budi