Respon Komisi B DPRD Kota Surabaya Terkait Kenaikan Tarif PDAM Januari Mendatang

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – PDAM Surya Sembada Kota Surabaya akan menaikkan tarif pemakaian air pada Januari 2023 mendatang. Kenaikkan tarif ini berlaku untuk kelompok pelanggan menengah atas dan komersial.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Anas Karno merespon akan kenaikkan tarif tersebut. Karena selama ini, besaran tarif belum mengacu pada asas berkeadilan. Selain itu sejak tahun 2005 PDAM tidak melakukan penyesuaian tarif.

“Selama ini tarif PDAM di pukul rata antara kelompok. Kelompok 1 sosial umum, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Rumah Sederhana (RS) dan Rumah Sangat Sederhana (RSS), dengan kelompok 2 yaitu menengah atas dan komersial,” terangnya.
Senin (21/11/22)

Lebih lanjut legislator Fraksi PDIP tersebut mengatakan dengan kenaikkan tarif ini, nantinya kelompok menengah atas dan komersial ikut mensubsidi kelompok dibawahnya.

“Kenaikkan tarif ini realistis, dan sudah diatur dalam Permendagri nomor 21 tahun 2020. Yaitu Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan Dan Penetapan Tarif Air Minum kemudian SK gubernur 187 tahun 2021,” imbuhnya.

Anas mengingatkan PDAM Surya Sembada, supaya kenaikkan tarif juga diikuti naiknya layanan kepada pelanggan.”Pertama kuantitas dari segi kuantitas, artinya makin banyak masyarakat yang terlayani air PDAM, Target semua terlayani PDAM di tahun 2023 harus tercapai,” ujarnya.

Kemudian kontinuitas, menurut Anas jangan ada lagi air PDAM mengalir kecil, bahkan mati.”Lalu soal kualitas, jangan ada pelanggan yang mengeluh air PDAM keruh dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono mengatakan penyesuaian tarif naik dari semula sekitar Rp3.619 per meter kubik (m3) menjadi sekitar Rp4.070 per meter kubik (m3). Tim ahli juga sudah melakukan kajian akademik bahwa tarif selama ini tidak berkeadilan.

Arief menambahkan, Kelompok 1 akan mengalami kenaikan tarif jika pemakaian lebih dari 20 m3 per hari.”Kalau pakai hanya 10 m3 per bulan malah gratis. Hanya berkewajiban bayar sewa meter dan retribusi kebersihan saja. Saat ini skema itu tengah difinalisasi. Termasuk tarif baru,” pungkas Arief.

Reporter andik