SURABAYA lintasjatimnews – Unit Reskrim Polsek Tambaksari telah berhasil melakukan pengungkapan kasus bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan.
Waktu Kejadian Pada hari Minggu, tanggal 13 Nopember 2022, dan sekira jam 21:30 WIB, TKP (tindak kejadian perkara) Cafe Alexis Jl.Jolotundo Surabaya.
KORBAN, Inisial A.W.N, 42 Th, Swasta, Tt.Manukan Kulon Surabaya
TERSANGKA, Inisial I.T, 41 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, alamat Jl.Semampir Surabaya.
Modus melakukan pemukulan dengan menggunakan helm ke arah kepala belakang korban,beberapa kali dibantu dengan 2 orang temannya inisial YY, UY dan SK (ketiganya DPO) dan berhasil melarikan diri.
Barang buktinya:
1 (satu) helm hijau GRAB, serta visum et repertum atas nama pelapor atau korban.
Kronologi penangkapan, berawal dari korban mempunyai hutang kepada tersangka sebelumnya, sebesar Rp.3.100.000 (tiga juta seratus) lalu kemudian ditagih beberapa kali korban terkesan bertele-tele dan pada hari Minggu tanggal 13 Nopember 2022, tersangka bersama 3 orang temannya yaitu inisial YY, UY dan SK (ketiganya DPO), bertemu dengan korban, di TKP, dan meminta agar korban mengembalikan uang pinjaman.
Namun, korban kembali berbelit-belit akhirnya tersangka memiting leher korban dan lanjut memukuli bersama teman-temannya, ramai di TKP akhirnya pelaku dilerai dan diamankan oleh pengunjung cafe lainnya .Sedangkan 3 orang teman TSK (tersangka) berhasil meloloskan diri, Kamis ( 17/11/2022)
Tindak pidana yang disangkakan: barangsiapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHpidana dengan ancaman selama lamanya 5 tahun enam bulan penjara untuk tersangka IT.
Reporter. EKO