Sosialisasi Pembentukan dan Pembinaan RT, RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Pertemuan pembahasan pembentukan dan pembinaan dari 5 kelurahan Simokerto, Tambak Rejo, Sidodadi, Kapasan,Simolawang Rukun Tetangga(RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga pemberdayaan Masyarakat kelurahan (LPMK), mengenai peraturan yang telah ditetapkan Perwali oleh Walikota Surabaya Eri Cahyadi.

Panitia (LPMK) menegaskan Sosialisasi peraturan yang diberikan oleh walikota Surabaya Eri Cahyadi dalam aturan nomor 112 tahun 2022 diselenggaran didalam Acara pertemuan di Kaza Mall lantai 2 jl.Kapas Krampung no 45 Tambak Rejo sekira 19.00, yang dihadiri dari RT kurang lebih 303 Orang, RW dihadiri 48 Orang dan dari LPMK 5 orang, ditambah lurah 5 orang, kemudian dari petugas administrasi dan materi 25 orang (9/11/22).

Adapun Syarat-syarat untuk menjadi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga(RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang sudah di berikan oleh bapak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi antara lain: 1. Bertaqwa kepada tuhan, 2. Menjadi penduduk setempat sekira 12th, 3. Minimal berusia 21th atau sudah menikah, 4. Bependidikan SMA, 5. Bukan pegawai kelurahan setempat 6. Tidak merangkap di jabatan lain, 7. Sanggup Menggerakkan Swadaya Gotong-royong, 8. Sehat jasmani dan rohani.

Adapun susunan keanggotaan panitia pemilihan ketua RT antara lain: 1. Ketua RT, 2. Wakil ketua, 3. Sekretaris 4. Bendahara dan 5.Bidang kebutuhan (Bidang pembangunan,ketentraman,pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak,kebersihan lingkungan,kerohanian serta sosial budaya dan pemuda, adapun hasil dari musyawarah mufakat pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk berita dan di tanda tangani oleh para kepala keluarga yang hadir.

Kemudian pada ayat (5) Camat menetapkan keputusan panitia pemilihan ketua RT dituangkan kedalam surat pernyataan bermaterai, pengurus RT dapat menjabat paling banyak 2x masa jabatan secara berturut-turut ataupun 2x masa jabatan.

Apabila dalam proses pengurusan RT terjadi persyaratan yang kurang memenuhi maka Camat berhak untuk mendispensasi sebagaimana yang dimaksud ayat (4) diajukan oleh panitia pemilihan dan disertai dengan alasan dan pertimbangan tertulis kepada camat melalui Lurah.

Camat dapat menyetujui atau menolak permohonan dispensasi yang tertulis pada ayat (5) paling lama 3 hari sejak diterimanya permohonan kemudian persetujuan atau penolakan pada ayat (6) dituangkan dalam putusan camat.

Adapun tugas dan wewenang panitia pemilihan ketua RT antara lain: 1. mencari dan mengumpulkan nama calon ketua RT setempat, 2. memeeiksa dan meneliti nama-nama dari persyaratan calon ketua RT, 3. mengumumkan nama calon ketua RT, 4. menyelenggarakan secara musyawarah mufakat, 5. mengumpulkan surat-surat suara, 6. mengawasi dan menjamin pelaksanaan, 7.melaporkan hasil Acara kepada Camat melalui Lurah.

Reporter: Agus Farid Achmad