Unit Reskrim Polsek Tambaksari Tembak Pelaku Curanmor di Kedung Cowek

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil melumpuhkan seorang pelaku Curanmor di Jalan. Kedung Cowek Surabaya. Tersangka yang berhasil di lumpuhkan, yakni berinisial SL (28) Tahun warga asal Jalan Banjar Talela Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura

Pelaku dikecrek saat ada anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin Kanit Reskrim Iptu, Agus Suprayogi, SH, melakukan penggal jalan atau patroli di seputaran TKP

Kapolsek Tambaksari, Kompol Ari bayu aji melalui kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Faqih yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Agus Yogi menerangkan, kronologis kejadiannya saat konferensi pers. Yaitu, saat petugas melihat 2 (dua) orang mendorong sepeda motor yang tidak menggunakan plat nomer, dari gelagat pelaku yang mencurigakan tersebut, akhirnya anggota memberhentikannya. Dan karena ketakutan akan terbongkar aksinya pelaku melarikan diri. Tetapi tanpa menunggu anggota sigap melakukan pengejaran dan 1 (satu) orang pelaku TSK (Tersangka) yang berhasil dilumpuhkan berinisial SL 28 tahun, swasta tempat tinggal Banjar Talela Camplong Sampang yang saat kejadian sempat nekat meloncat ke dalam sungai Kedung Cowek untuk menyelamatkan diri. Namun, petugas telah memperingati untuk tidak melarikan diri disertai tembakan peringatan. Tapi kemudian masih tidak di hiraukan pelaku,maka secara terpaksa diberikan tindakan tegas terukur.

Untuk 1 (satu) pelaku berhasil meloloskan diri, saat kejadian perbuatan tersebut dilakukan oleh 3 (tiga) orang TSK (tersangka) yaitu, masing-masing bersama dengan temannya Inisial RD (DPO) daftar pencarian orang, berperan masuk terlebih dulu ke dalam rumah merusak gembok pagar dan mengambil sepeda motor

Kemudian Inisial SML (DPO) berperan sebagai mengamati situasi sekitar serta membantu mengeluarkan sepeda motor hasil curian di TKP (tempat kejadian perkara) Jalan. Klampis Anom 9 Surabaya

Selanjutnya para tersangka membawa kabur sepeda motor korban yang kebetulan tidak dikunci stir oleh korban. Yang saat kejadian sedang tertidur. Tersangka mengaku telah melakukan kejahatannya di 13 (tiga belas) TKP pencurian dengan modus yang sama dengan TKP (tempat kejadian perkara) saat ini. Yaitu,Perum Wisma Mukti Jalan.klampis anom 9 (sembilan)

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka. Yaitu,
1 (satu) buah sepeda motor honda scopy warna putih hitam Nopol N-6558- PA.
1 (satu) buah kunci sok ukuran 8 (delapan);
1 (satu) buah kikir;
2 (dua) buah kunci motor;
4 (buah) mata kunci leter L;
1 (satu) buah rumah kunci pagar rumah; dan
1 (satu) pisau penghabisan.

Pasal yang disangkakan pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara untuk tersangka SL.

Reporter: EKO