SURABAYA lintasjatimnews – Residivis copet tak ada jera walaupun sudah empat kali masuk pengapnya bui. Kini kembali ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, lantaran melakukan pencurian, dia adalah NCY (22) Laki-laki , penganguran, alamat Jalan Comboran, Surabaya.
Kapolsek Semampir Surabaya. Kompol Nur Suhud melalui Kanit Reskrim Iptu Doni mengatakan, saat itu anggota Unit Reskrim sedang melaksanakan kring serse di sekitar Jalan Ampel Masjid Surabaya. Kemudian mendengar suara ribut-ribut di sekitaran lokasi itu, Minggu (30/10/2022)
“Kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), tindak kejadian perkara dari situ diduga ada seseorang melakukan pencurian, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Semampir gerak cepat mengamankan tersangka,” kata Iptu Doni
Ia menambahkan, “Kita mengamankan satu tersangka bersama dengan petugas pengamanan Masjid Ampel saat diintrogasi oleh petugas tersangka mengakui dirinya sudah mengambil tas korban inisial AW, yang sedang Ziarah di Masjid Ampel Surabaya,” tutur Iptu Doni.
Perwira dua balok di pundaknya memaparkan, jika kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Semampir Surabaya guna dilakukan proses lebih lanjut. “Alhasil introgasi petugas terhadap tersangka dirinya telah mengakui bahwa sudah 4 kali masuk penjara dengan kasus yang sama pencurian,” ungkapnya,
Barang bukti yang di amankan dari tangan tersangka berupa: 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna pink Serta
uang tunai sebesar Rp. 510.000.
Akibat perbuatan, tersangka dijerat pasal 363 KUHpindana dengan ancaman 7 tahun penjara untuk tersangka NCY.
Reporter: EKO