Lima Budak Sabu Dijaring Polsek Simokerto

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Unit Reskrim Polsek Simokerto, telah berhasil mengamankan 5 (lima) pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Diketahui indetitas kelima pelaku yakni, Z laki-laki umur 27 tahun alamat Jalan Bulak Banteng, NH laki-laki umur 24 tahun, alamat Jalan Tambak Wedi, dan IS umur 23 tahun dan JY umur 22 tahun, S umur 26 tahun, ketiga beramatkan Jalan Bulak Cumpat Barat gg.VI Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Simokerto Iptu Ketut Redana menjelaskan, Kronologisnya. Dimana, anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa, di Jalan Bulak Cumpat gang II Surabaya, Sering dijadikan pemakai narkotika (andok) digubuk pinggir lapangan futsal selanjutnya dari informasi tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar. Bahwa, kelima pelaku ditemukan barang bukti sabu, yang telah di konsumsi bersama-sama di gubuk pinggir lapangan futsal yang berada di Jalan. Bulak Cumpat 2 Surabaya,” ucapnya

Dari hasil penggeledahan, anggota berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni berupa 16,99 gram diduga sabu terbagi menjadi 13 klip plastik, 9 klip plastik kosong, 1 botol plastik, 2 sedotan yg telah dimodifikasi menjadi alat hisap sabu, 1 dompet tas warna hitam utk menyimpan sabu, 1 charger warna putih dan juga uang tunai Rp 770.000 hasil penjualan sabu.

Kini 5 (lima) pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI no : 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara untuk ki lima tersangka, Z, NH, IS, JY, S.

“Dan dapat merasakan dinginnya jeruji besi sel tahanan, Polsek Simokerto Surabaya,” pungkasnya

Reporter: EKO