JEMBER lintasjatimnews – Salah seorang warga Jalan Srikoyo Patrang Jember bernama Santo Mujiyono (43) ditangkap polisi terkait kasus penjambretan HP seorang mahasiswi. Santo berhasil ditangkap setelah salah satu petugas kepolisian menyamar menjadi pembeli handphone curian yang hendak pelaku jual.
” Dan ia langsung ditangkap saat hendak melakukan transaksi dengan anggota kita yang menyamar sebagai pembeli,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama,
Dika menjelaskan, penjambretan dilakukan Santo sekitar seminggu lalu. Siang hari di kawasan Jalan Jawa Kecamatan Sumbersari. “Aksi penjambretan itu dilakukan Kamis 13 Oktober 2022 sekitar pukul 10:45 WIB,” kata Dika korbannya seorang mahasiswi bernama Azizah. Aksi itu sempat terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah warga. Pelaku mengambil HP korban saat korban lengah bermain HP, sambil berjalan menuju rumah kosnya sepulang dari kuliah. Aksi penjambretan itu di jalanan sepi sempat terjadi saling tarik antara korban dan pelaku.
Saat itu pelaku Santo akhirnya berhasil menggondol HP merek Oppo milik korban, sementara oleh korban peristiwa itu langsung dilaporkan ke polisi.
Bodohnya, Santo sendiri usai menjambret lalu menawarkan HP tersebut via facebook. “Dari sinilah akhirnya polisi tahu, lalu berpura-pura sebagai pembeli kemudian diajak ketemuan dan diamankan di daerah sekitar Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari,”ucap Dika
Saat ditanyai alasan pencurian yang dilakukan, pelaku Santo mengaku terpaksa karena kebutuhan ekonomi mendesak. Pelaku mengaku kepada polisi kepepet untuk kebutuhan membayar kontrakan rumah.
“Saya melakukan ini pertama kali. Karena kepepet untuk membayar uang kontrakan saya kesulitan keuangan sudah utang tapi masih kurang. Saya juga sudah punya istri,” kata Santo saat di Mapolres Jember.
Ditanya berapa uang biaya kontrakan rumah yang dibutuhkan, pelaku hanya diam dia hanya mengaku butuh uang segera, sehingga nekat menjual HP hasil kejahatannya lewat medsos. “Untuk HP itu saya tawarkan dijual di FB karena memang saya butuh uang saya sudah lama menganggur selama 3 tahun. Saya terakhir kerja sebagai OB (Office Boy),” ucapnya singkat.
“Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti HP merek Oppo juga motor Honda BeAT nopol P-6981-GA, di mana barang bukti, (motor) itu dipakai tersangka saat beraksi,” pungkasnya
atas perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 365 KUHpidana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman maksimal 9 (sembilan) tahun penjara untuk tersangka SANTO MUJIYONO.
Reporter: Eko