SURABAYA lintasjatimnews – Aksi Demo Aliansi mahasiswa pemantau hukum dan konstitusi (AMPTHI) dalam penegakan hukum yang dilakukan di depan kantor Pengadilan Negeri Surabaya jalan Arjuno Surabaya.18/10/2022.
Sekitar 50 orang dari Aliansi mahasiswa pemantau hukum dan konstitusi turun untuk menyuarakan kebenaran di depan kantor kejaksaan negeri Surabaya.
Mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa pemantau hukum dan konstitusi sudah memadati jalan depan kantor Pengadilan Negeri Surabaya pukul 13.30 WIB dan mereka bersuara dan menyampaikan 4 tuntutannya.
Menurut Korlap Aksi demo menuturkan “ Aksi Demo ini tentang kasus yang menyangkut Mas Bechi putra Kyai Jombang karena dalam proses persidangannya masih banyak meninggalkan jejak tanda tanya pasalnya, Mas Bechi yang di awalnya dalam publik di stigma sebagai predator seksual ternyata hanyalah narasi tanpa bukti.” Ucap Salah satu aksi demo.
Beliau juga menerangkan “ Pasalnya, ketika proses berjalannya persidangan dari belasan santri yang diduga hanya 1 orang yang mengatakan bahwa dirinya sebagai korban selebihnya tidak, Aneh bukan..!!.” Terangnya
Beliau pun menjelaskan “Saya merasa juga jaksa dan hakim juga bertindak sesuai jalur hukum yang berlaku yaitu suatu institusi yang bebas, merdeka dalam memutuskan perkara yang diatur dalam Undang-Undang 48 Tahun 2009.” Jelasnya.
“Banyak bukti-bukti yang disodorkan oleh kejaksaan yang diduga kurang valid yang masih dipertanyakan kebenarannya bukan hanya itu, banyak penyangkalan dari keterangan yang berada di berita acara Pemeriksaan (BAP) ini menjadi indikator ada patut diduga kasus ini banyak ketidak benaran.” Cuitnya.
“ Maka dari itu kami dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Konstitusi meminta hakim untuk netral dalam menangani kasus ini untuk menghindari intervensi dari luar sehingga putusan nantinya memenuhi keadilan bagi pihak-pihak terkait sehingga kami menuntut Pengadilan Negeri Surabaya” Tuturnya.
Adapun 4 Tuntutan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Konstitusi adalah.
- Menegakkan hukum seadil-adilnya
- Menjalankan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Tidak Ragu dalam memutuskan terdakwa tidak bersalah jikalau Kurangnya bukti oleh pihak- pihak kejaksaan.
- Mendukung peradilan negeri sebagai peradilan bukan penghakiman. Maka dari itu atas kepedulian terhadap penegakan hukum dan Keadilan maka kiranya kita harus.
Sehubungan dengan perihal proses peradilan yang adil kepada kedua belah pihak kami perlu menyuarakan hal tersebut sekaligus memberikan dukungan kepada PN Surabaya untuk lebih berani dalam mengambil langkah dalam menangani kasus Gus Bechi. “Tutup Mahmud sebagai Korlap Aksi Demo di Depan kantor Pengadilan Negeri Surabaya.” (Tim)









