Polsek Tambaksari Ungkap Peredaran Sabu di Jalan Kepatihan

Listen to this article

SURABAYA linntasjatimnews – Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekira jam 20:30 WIB. Unit Reskrim Polsek Tambaksari telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jl.Kepatihan Surabaya

Kronologi penangkapan, berawal dari informasi masyarakat. Pada Selasa, tanggal 11 Oktober 2022, sekira jam 20:30 WIB, telah ditangkap TSK (tersangka) Inisial JSH yang telah kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis Sabu di dalam tas Fila dalam bungkus rokok Marlboro.

Setelah diinterogasi dan didalami bersangkutan mengakui bahwa mendapatkan dari membeli dari seorang yang tidak dikenal di daerah Jl.Sawah Pulo Surabaya, seharga 1 pocket tersebut Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk di konsumsinya sendiri. Dengan demikian tersangka JSH dan bersangkutan mengakui telah membeli 2 kali di tempat tersebut.

Tersangka Inisial JSH, 35 Tahun,Swasta, Islam, Alamat Jalan Kedung Turi Surabaya dan kontrak rumah Jl. Kedung Rukem Surabaya.

Barang Buktinya: 1 (Satu) buah tas slempang kecil, warna hitam merk FILA, 1 (Satu) bungkus rokok Marlboro, dan 1 (Satu) poket plastik kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkus nya 0,36 (Nol koma tiga puluh enam) gram.

Tindak Pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, membeli, menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Reporter. Eko