SURABAYA lintasjatimnews – Unit Reskrim Polsek Tambaksari berhasil melakukan pengungkapan kasus pengeroyokan dan ancaman kekerasan terhadap orang, yang dilakukan oleh Debt Colektor.
Waktu Kejadian pada Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, sekira jam 14:30 WIB
di dalam rumah Jl. Ploso Timur Surabaya. Korban Inisial KBT, Umur : 45 Th, Swasta, Alamat Jl. Ploso Timur Surabaya
Tersangka Inisial RRS, 27 tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Sememi Jaya Surabaya,lalu Inisial RS, 28 Tahun Kos Jl. Kandangan Jaya Surabaya,melakukan penagihan terhadap korban, disertai dengan ancaman kekerasan dan pemukulan.
Barang Bukti:
Visum Et Repertum atas nama korban,
rekaman CCTV saat kejadian.
Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat, Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, sekira jam 15:00 WIB. Piket Fungsi Anggota Polsek Tambaksari dengan respon cepat ke lokasi dimana korban melaporkan kejadian pemukulan dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah Debt Colektor, karena korban menurutnya berbelit-belit tidak mau membayar tunggakan kartu kreditnya, dan tidak mau diajak menyelesaikannya.
Setelah dilokasi kejadian maka sejumlah debt colektor tersebut diamankan oleh piket Fungsi Polsek Tambaksari,berikut sejumlah saksi ditempat kejadian dan barang bukti, ke Mapolsek Tambaksari.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi dan pendalaman oleh Unit Reskrim maka ditetapkan 2 orang tersangka yaitu Inisial RRS, 27 tahun, Pekerjaan Swasta, Alamat Sememi Jaya Surabaya dan tersangka Inisial RS, 28 Tahun, Kos Jl. Kandangan Jaya Surabaya.
Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dan atau barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan,atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan,baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Jo pasal 335 ayat (1) KUHPidana ,dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Reporter: Eko