Pasar Butung di Makassar Diperiksa Kejaksaan soal Kasus Korupsi

Listen to this article

MAKASSAR lintasjatimnews – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggeledah kantor pengelola Pasar Butung di Jalan Sulawesi Makassar, Rabu (12/10/2022).

Salah satu pengelola yang enggan disebut namanya, membenarkan terkait proses penggeledahan di kantor pengelola Pasar Butung yang berada di lantai tiga.

“Iya tadi pagi, saya tidak sempat dapat itu (proses penggeledahan), karena cepat prosesnya,” ungkap pegawai pengelola yang berdiri dari dalam ruangan kantor.

Diketahui, proses penggeledahan di kantor pengelola Pasar Butung ini terkait dugaan korupsi uang sewa lods dan jasa produksi.

Informasi beredar, kedatangan tim Kejari Makassar tersebut selain menggeledah juga akan menyegel kantor pegelola Pasar Butung. Tapi sang pegawai yang diwawancara membantah hal itu.

“Tidak ada penyegelan, kalaupun tadi pihak Kejaksaan menyegel maka bisa jadi aktivitas di Pasar (Butung) harus ditutup juga, dan ini pedagang di sini ada ribuan,” ungkapnya.

“Informasinya tadi tim Kejaksaan yang ada datang itu mau mencari bukti atau dokumen tambahan, jadi tidak disegel,” lanjutnya lagi.

Secara terpisah, Kepala Kejari Makassar A. Sundari mengatakan, penggeledahan yang digelar di Pasar Butung Makassar merupakan lanjutan pemeriksaan yang sudah dilakukan beberapa waktu lalu.

“Jadi ini adalah lanjutan, ini adalah ragkaian dari kegiatan penyidikan terhadap tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Butung,” ungkap Sundari dikonfirmasi wartawan.

“Apa yang kita ingin cari? yaitu penambahan data atau dokumen yang mungkin bisa kita dapatkan hari ini, yang belum kita dapatkan di penggeledehan yang lalu,” sambungnya.

Lanjut Sundari, rencana awal tim Kejaksaan Makassar akan melakukan penyegelan namun karena adanya komunikasi dengan pihak pengelola Pasar Butung, maka hal itu tidak dilakukan.

Sundari mengatakan, pihaknya juga mempertimbangkan hak-hak dari para pedadang Pasar Butung Makassar yang harus terus berjualan.

“Yang jelas penyidikan tetap berjalan dengan baik, tetapi juga hak-hak atau kesempatan pedagang untuk melaksanakan aktivitasnya itu tidak boleh terganggu,” tutup Sundari.

Reporter Belly Sabara