Unit Reskrim Polsek Asemrowo Surabaya Ringkus Pria Penjual Pil Koplo

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Polsek Asemrowo Surabaya berhasil menangkap pria berinisial A (27) warga Jalan Kalianak Timur lantaran diketahui menjual obat keras jenis pil koplo LL, pada Senin, 03 Oktober 2022, sekira pukul 15.00 WIB, saat berada ditepi Jalan Dupak Surabaya

Menurut keterangan Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, Jumat (7/10/2022) ribuan pil koplo disita dari tersangka tersimpan di dua Kantong plastik sebanyak kurang lebih 1920 butir. Disita pula Uang tunai sebesar Rp. 500.000, serta dua Unit HP. Penangkapan tersangka A bermula ketika dia sedang menunggu seseorang dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang ribuan pil koplo, tepatnya pada Senin 03 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB.

“Unit Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penangkapan terhadap A yg sedang berdiri sendiri dipinggir jalan Dupak Surabaya,” ungkapnya

Lanjut kata, Kompol Hari Kurniawan, bahwa kronologis penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti informasi dari warga terkait peredaran pil koplo LL, dan barang yang ditemukan petugas telah diakui kepemilikannya oleh tersangka A. Dari keterangan tersangka akan dijual dan uang tunai sebesar Rp. 500.000, adalah uang sebagai upah mengambil dan menjual Pil koplo dobel LL.

Kompol Hari Kurniawan menambahkan, barang bukti 2 (dua) Unit HP adalah alat yang digunakan untuk berhubungan dengan K yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.

“Kini tersangka yang dibekuk, selanjutnya beserta barang buktinya diamankan di Polsek Asemrowo dan dijerat dengan Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Kapolsek Asemrowo

Reporter: Eko