Dua Abang Jago Endrosono yang Bawa Sajam Disergap Anggota Polsek Semampir

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Dua orang ditangkap polisi,akibat meresahkan masyarakat. Pasalnya, kedua tersangka ditangkap Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya lantaran membawa senjata tajam jenis clurit yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya. Diketahui tersangka adalah MD (32) laki-laki pekerja swasta (kuli bangunan) alamat di Jalan Endrosono Surabaya, F BIN M (25) laki-laki pekerja Swasta (jual beli ayam hias) alamat di Jalan Endrosono Surabaya

Kapolsek Semampir Surabaya Kompol Nur Suhud melalui Kanit Reskrim Iptu Doni mengatakan, “Kami mendapatkan sumber informasi dari masyarakat orang yang diduga diketahui membawa senjata tajam jenis clurit, kami sebagai penegak hukum memberi perlindungan pengayoman masyarakat,” ujarnya.

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya dengan gerak cepat meluncur ke lokasi tujuan, tepatnya di dalam gang jalan Wonosari Tegal Gang 3 Surabaya.

“Dari situ bisa kita mengamankan kedua tersangka,” ujar Iptu Doni sang perwira dengan dua balok di pundaknya, Kamis (06/10/2022)

Ia menambahkan, ketika kedua tersangka usai ditangkap oleh petugas kemudian digelandang ke Mapolsek Semampir guna dilakukan proses penyidikan.

“Tersangka sudah kami amankan serta barang buktinya guna proses lebih lanjut,” ungkapnya. Barang bukti yang disita oleh petugas Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya dari tangan tersangka berupa: 1 (satu) senjata tajam jenis clurit dengan panjang 36 cm beserta sarungnya. Dan 1(satu) sembilah senjata tajam jenis clurit dengan panjang + 43 cm.

“Kedua tesangka lantaran perbuatannya membawa senjata tajam, dijerat oleh petugas dengan pasal UU Darurat No.12 Tahun 1951,” pungkasnya.

Reporter: Eko