SURABAYA lintasjatimnews – Selasa tanggal 04 Oktober 2022, sekira jam 04:43 WIB, di Cafe JNJ Jl.Kedung Cowek No.33-35 Surabaya, pelaku masuk kedalam TKP secara diam-diam dan mau mengambil Hand Phone di atas meja kasir Cafe, korban yang saat itu tidur dibawah meja kasir memantau pelaku lewat CCTV di Hand Phonenya sesaat setelah pelaku mengambilnya, oleh korban pelaku diteriaki sontak, sang pelaku yang kaget melarikan diri, keluar cafe dan dikejar oleh korban.
Saat kejadian, korban dibantu oleh orang sekitar lingkungan kejadian. Pelaku karena dikejar berusaha kabur terbirit-birit dan menyelamatkan diri dan menceburkan diri ke dalam sungai kedung cowek Surabaya.
Beberapa saat kemudian bantuan Command Center, PMK, dan pihak Kepolisian Polsek Tambaksari datang dan berhasil mengevakuasi pelaku. Selanjutnya barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tambaksari untuk proses penyidikan lebih lanjut, Selasa (04/10/2022)
Tersangka M. Muklis, 34 Th Swasta, Islam, Alamatnya di Dusun Alas Bringen, Desa Tellok, Kec.Galis, Kab.Bangkalan
Korban
Jhoufan Herro Sebastian, 34 Th, Swasta, tinggal di Gubeng Masjid I / 36, Rt.02/07 Kel.Pacarkeling Kec.Tambaksari, Surabaya.
TKP (tempat kejadian perkara)
Cafe JNJ Jl.Kedung Cowek No.33-35 Surabaya.
Saksi Dina Jujuk Rianjani, alamat Jalan Gubeng Masjid I No.36 Surabaya,
M Hosim,alamat Jalan Mendut No. 07 Surabaya.
Barang Bukti:
1(satu) Unit Hand Phone Smart Fren warna putih dalam keadaan rusak.
Reporter: Eko