Peredaran Sabu berhasil Diungkap Reskrim Polsek Tambaksari

Listen to this article

SURABAYA lintasjatimnews – Unit Reskrim Polsek Tambaksari telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu, waktu kejadian, Senin,26 September 2022, sekira jam 20.00 WIB. Dan Pada Selasa, tanggal 27 September 2022, sekira jam 19.30 WIB.

TKP (Tempat kejadian perkara) di Jl.Karanggayam, persisnya di tempat pembuangan sampah Surabaya dan SPBU Kapas Krampung Surabaya.

Inisial BP, 27 tahun,Islam, Pekerjaan Swasta, alamat. Jalan Sidotopo Wetan II Surabaya.
Inisial LYP, 37 th, Jl.Sidoyoso Kali Selatan Surabaya. Lalu Insial WGR, 17 th, tidak bekerja alias pengangguran, alamat Jl.Sidoyoso Kali Selatan Surabaya.

Perbuatan yang dilakukan yaitu,permufakatan jahat kedapatan memiliki, menguasai, menyimpan, membeli dan mengedarkan narkotika jenis sabu, dengan jalan tersangka BP mendapatkan barang berupa narkotika jenis sabu dari membeli kepada tersangka : LYP dan WGR

Barang bukti yang berhasil disita, antara lain: 1 (satu) poket plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,27 gram, 1 buah tas Eiger warna hitam, 2 buah sedotan plastik (disita dari tangan tersangka BP), 1 (satu) poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,42 gram berikut 1 unit Hand Phone merek Infinix warna biru tua (disita dari tangan Tersangka LYP dkk)

Kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat,hari Senin, tanggal 26 September 2022, sekira jam 20:00 WIB, telah ditangkap tersangka Inisial BP yang telah kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu, di dalam tas eiger, setelah diinterogasi dan didalami bersangkutan mengakui bahwa mendapatkan dari membeli dari tersangka LYP dkk, seharga 1 Pocket tersebut Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) untuk di konsumsinya sendiri.

Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka unit Reskrim dipimpin Iptu Agus Suprayogi melakukan pengembangan dan penyanggongan terhadap DPO (LYP dkk), dan pada hari Selasa, tanggal 27 September 2022 sekira jam 19:30 WIB di SPBU Kapas Krampung Surabaya, terhadap (LYP dkk), dapat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukanlah 1 (satu) poket plastik kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor beserta pembungkusnya 0,42 gram dalam gengaman tangan tersangka WGR, dari hasil interogasi mereka berdua mendapatkan sabu dari membeli di daerah Jl.Wonokusumo Surabaya kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dengan demikian tersangka LYP dkk mendapat keuntungan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan bersangkutan mengakui telah menjual 2 (dua) kali kepada tersangka BP,Senin (03/10/2022)

Seperti diketahui, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan secara terorganisasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, diancam dengan ancaman seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Reporter: Eko