Penculikan dan Penganiayaan Wartawan di Karawang

Listen to this article

KARAWANG lintasjatimnews – Polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penculikan dan penganiayaan wartawan di Kabupaten Karawang. Satu dari tiga tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Kabid humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, penetapan tersangka ini setelah dilakukannya pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang serta pengumpulan bukti-bukti.

Dikatakannya, dari empat terlapor tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan seorang lainnya masih berstatus terlapor.

“Jadi, dua ASN dan dua lagi bukan ASN, yang sudah jadi tersangka salah satunya ASN,” katanya, Jumat (30/9/2022).

Dia menerangkan, tiga orang tersangka itu masing-masing berinisial L, DA, dan RA. Dari ketiga tersangka itu, baru L yang sudah ditahan. Sedangkan DA dan RA, belum memenuhi panggilan kepolisian.

“Tersangka yang belum memenuhi panggilan itu satu ASN dan satu sipil. Untuk kedua tersangka ini, kita harap bahwa koperatif untuk menjalani proses hukumnya dan untuk bertanggungjawab atas perbuatan yang telah dilaksanakan,” katanya.

Menurut dia, jika keduanya tidak memenuhi panggilan polisi, maka pihaknya tak segan melakukan upaya hukum lain, salah satunya dengan penangkapan.

“Kita memproses kasus ini tegak lurus, tidak ada kepentingan apapun, kita berusaha memproses kasusnya dengan akuntabel, normatif, objektif sesuai norma hukum yang ada,” pungkasnya.

Reporter Belly Sabara